Terdakwa Korupsi Tanah Kas Desa Dituntut 3 Tahun Penjara
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·2 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS - Penanganan kasus dugaan korupsi tanah kas di Desa Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jatim, memasuki tahap penuntutan. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kediri meminta majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan menjatuhkan pidana.
Terhadap terdakwa Among Prasodjo, jaksa menuntut agar dijatuhi pidana berupa hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu jaksa menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 360 juta.
Adapun terhadap terdakwa Slamet Santoso, jaksa menuntut agar dipidana dengan hukuman penjara selama setahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 114 juta.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Iqbal Jauhari dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (21/11/2018). Sidang yang berlangsung di ruang Candra itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana.
Menurut jaksa terdakwa terbukti sesuai dakwaan subsider Pasal 3 Undang Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam materi tuntutannya jaksa menyatakan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 900 juta.
Dalam materi tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Among Prasodjo merupakan ketua panitia lelang tanah kas desa periode 2013-2014. Sedangkan terdakwa Slamet merupakan bendahara lelang. Selama setahun terdakwa melakukan sejumlah proses lelang tanah kas desa namun uangnya tidak disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kota Kediri.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa mengatakan akan mengajukan nota pembelaan yang disampaikan pada sidang lanjutan pekan depan.