logo Kompas.id
NusantaraTerdakwa Korupsi Tanah Kas...
Iklan

Terdakwa Korupsi Tanah Kas Desa Dituntut 3 Tahun Penjara

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KvAx_G7uqJFLeR7vvw9nIYRIva4=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FD56D96FA-8598-4C76-8708-FC919839C469_1542779500.jpeg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Sidang terdakwa korupsi tanah kas desa di Kota Kediri yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (21/11/2018).

SIDOARJO, KOMPAS - Penanganan kasus dugaan korupsi tanah kas di Desa Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jatim, memasuki tahap penuntutan. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kediri meminta majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan menjatuhkan pidana.

Terhadap terdakwa Among Prasodjo, jaksa menuntut agar dijatuhi pidana berupa hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu jaksa menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 360 juta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000