SURABAYA, KOMPAS — Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak membuka unit layanan paspor di pusat perbelanjaan Lenmarc, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/11/2018). Pusat perbelanjaan dipilih untuk memudahkan dan mendekatkan masyarakat yang ingin mengurus dokumen keimigrasian.
”Masih ada masyarakat yang mengeluh karena lokasi pelayanan paspor jauh dari rumah. Penambahan layanan paspor yang berlokasi di pusat perbelanjaan Lenmarc ini untuk mendekatkan dengan masyarakat, terutama yang ada di kawasan Surabaya barat dan Gresik,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny Sompie saat meresmikan Unit Layanan Paspor (ULP) Lenmarc.
Layanan paspor di pusat perbelanjaan Lenmarc menjadi lokasi pembuatan paspor ke-14 yang berada di wilayah Jatim. Sebelumnya, pelayanan paspor di Jatim dilayani 9 kantor imigrasi, 1 kantor unit kerja keimigrasian, dan 3 ULP. ULP Lenmarc merupakan satu-satunya lokasi pelayanan paspor di Jatim yang berada di pusat perbelanjaan.
Pusat perbelanjaan Lenmarc, lanjut Ronny, dipilih karena lokasinya strategis dan mudah dijangkau oleh masyarakat di kawasan Surabaya barat. Selain itu, pengantar atau keluarga pemohon paspor juga bisa menunggu sambil berbelanja di tempat tersebut. Layanan di ULP Lenmarc ini bisa melayani 50 hingga 100 pemohon paspor tiap hari. Pengelola gedung menggratiskan biaya sewa selama lima tahun.
Proses pemeriksaan pemohon paspor dilakukan di tempat ini, tetapi pencetakan paspor tetap berada di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak. ”Proses pembuatan paspor belum bisa dilakukan sekaligus di sini. Nanti kami akan meningkatkan pelayanan secara bertahap,” ucapnya.
Ronny menuturkan, pihaknya akan terus memperbanyak lokasi pengurusan paspor. Hal ini disebabkan banyaknya pemohon paspor dari berbagai wilayah. Setiap tahun, ada sekitar 3,3 juta paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Selain itu, penerbitan dokumen paspor merupakan bagian dari kehadiran negara kepada masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri.
”Pelayanan pengurusan paspor harus memperhatikan sisi profesionalitas dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah Jatim Kementerian Hukum dan HAM Susy Susilawati menambahkan, permohonan paspor di Jatim cukup tinggi sehingga diperlukan banyak layanan lokasi pengurusan paspor. Sejak Januari hingga akhir November 2018, ada 437.970 paspor yang diterbitkan oleh 13 kantor pelayanan imigrasi.
”Saat mencetak paspor, kami amat berhati-hati agar tidak ada masalah di kemudian hari terkait penyalahgunaan paspor,” katanya.
Ada 937 paspor yang ditunda penerbitannya dan 9 permohonan paspor ditolak karena pemohon terindikasi bermasalah.