BANYUWANGI,KOMPAS – Guna mencegah luasan lahan pertanian yang terus menyusut Pemerintah Kabupaten Banyuwangi merancang program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Melalui program tersebut harapannya sebagian lahan pertanian dapat dilindungi oleh peraturan daerah agar tidak beralih fungsi.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, pada 2012 luasan lahan pertanian di Banyuwangi mencapai 66.113 hektar (ha), sementara pada tahun 2017 luas lahan pertanian menjadi 65.455 ha. Luas lahan pertanian Banyuwangi terus menyusut dari tahun ke tahun akibat alih fungsi lahan.
Sadar akan ancaman tersebut, Kepala Dinas Pertanian Banyuwangi Arief Setiawan mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk melindungi lahan-lahan pertanian dari alih fungsi. “Dari total luas lahan pertanian 65.457 ha, sebanyak 55.030 ha diantaranya akan kami lindungi dengan peraturan daerah. Hingga kini, program tersebut masih dalam proses progam legilasi daerah (prolegda),” ujarnya.
Arief mengatakan, prolegda perlindungan sawah LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) ditargetkan selesai pada tahun 2019. Hal itu dikarenakan ada beberapa pemetaan lokasi lahan sawah yang harus disempurnakan/diselesaikan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah daerah.
Lahan yang masuk dalam program LP2B nantinya hanya dipergunakan untuk lahan pertanian komoditas pangan. Bila akan dilakukan alih komoditas, pemilik lahan harus mengantongi izin alih komoditas kepada pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Melalui program tersebut, pada lahan yang masuk dalam LP2B tidak diperbolehkan pendirian bangunan. Pemilik lahan diizinkan melakukan jual beli lahan, namun status lahan tersebut tetap sebagai lahan pertanian.
“Ini memang upaya pemaksaan dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk menjaga luasan lahan. Sebagai kompensasi, pemilik lahan akan mendapat aneka bantuan misalnya, dibebaskan dari pajak, bantuan subsidi benih, pupuk dan sebagainya,” kata Arief.
Dalam suatu kesempatan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas juga pernah meminta kepada kepala desa untuk membuat peraturan desa (Perdes) tentang tata ruang sebagai upaya perlindungan lahan pertanian.
"Ini untuk menjaga pengembangan desa agar tidak salah arah ke depan. Desa harus mengatur bangunan yang di sempadan jalan, termasuk juga alih fungsi lahan harus diatur. Ini semua untuk menjaga kemajuan desa ke depan agar desa tetap hijau," kata Anas.
Salah satu lahan sawah yang sudah mendapat perlindungan ialah, lahan pertanian di sekitar Bandara Banyuwangi. Anas mengatakan, selama dirinya menjabat ia tidak akan mengeluarkan izin pendiriaan bangunan di lahan tersebut.
"Lansekap di sekitar bandara tetap persawahan. Dengan demikian pengunjung yang mendarat di Banyuwangi langsung merasakan suasana perdesaan yang memang menjadi pembeda Banyuwangi dibanding daerah lain,” kata Anas.