Pemprov Jabar Siapkan Kredit Untuk 62.000 Rumah Ibadah
Oleh
Samuel Oktora
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bank BJB menyiapkan program penyaluran kredit untuk pemberdayaan usaha mikro, yang akan disalurkan melalui 62.000 rumah ibadah di wilayah Jabar saat ini.
Program yang dinamakan BJB Mesra (Masyarakat Ekonomi Sejahetra) itu direncanakan diluncurkan di Desa Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, tanggal 27 November 2018.
Pemimpin Divisi Kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Bank BJB Denny Mulyadi dalam jumpa pers di Bandung, Jumat (23/11/2018), mengatakan, untuk tahap awal dialokasikan dana sebesar Rp 4 miliar untuk penyaluran dari bulan November – Desember 2018.
“Alokasi dana pada 2019 akan dilihat sejauh mana tingkat penyerapan pada tahap awal dari November sampai Desember ini,” kata Denny Mulyadi.
Denny menuturkan, program BJB Mesra ini memang dikhususkan penyalurannya melalui rumah ibadah karena dinilai mempunyai potensi ekonomi yang besar dari kalangan umat beragama jika diberdayakan.
“Sasaran program ini adalah usaha mikro, diharapkan mereka yang menjadi peserta dapat naik kelas menjadi usaha kecil, hingga terus bergerak ke jenjang yang lebih tinggi,” ujarnya.
Menurut Denny, program ini telah disosialisasikan ke Dewan Masjid Indonesia (DMI), maupun ke Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di 27 kabupaten/ kota se-Jabar.
Pemimpin Grup Bisnis Bank BJB, Einz Rayviert Ohndy mengatakan, penyaluran kredit BJB Mesra ini diprioritaskan pada kawasan pinggiran atau pedesaan.
Diprioritaskan program ini untuk kantong-kantong kemiskinan atau pada kawasan dengan kategori masyarakat dengan jumlah penduduk yang miskin tinggi.
“Oleh karenanya direncanakan diluncurkan di Desa Leuwiliang yang disitu relatif banyak jumlah keluarga miskinnya. Dari situ baru menjangkau ke kawasan perkotaan,” kata Einz.
Einz menjelaskan, kredit yang diberikan ini tanpa agunan, plafon kredit antara Rp 500.000 – Rp 5 juta per orang untuk jangka waktu pinjaman 12 bulan.
Peserta diwajibkan mengembalikan pinjaman pokok per bulan, tapi tidak dikenakan bunga. Pengajuan adalah kelompok minimal beranggotakan 5 orang dan maksimal 10 orang. Peserta hanya dikenakan biaya administrasi 8 persen untuk jangka waktu pinjaman 6 bulan, dan 9,5 persen untuk 12 bulan.
Pendaftaran harus melalui rumah ibadah untuk mendapatkan surat rekomendasi, serta persyaratan kartu tanda penduduk (KTP) , kartu keluarga, dan surat nikah.
“Jadi masyarakat yang ingin mengikuti program ini, syarat utamanya harus mendaftar melalui rumah ibadahnya masing-masing, baik yang muslim, maupun non muslim,” kata Einz.
Einz juga menyinggung, bahwa program ini menerapkan pola tanggung renteng. Artinya, pada peserta yang dinyatakan lulus seleksi, kemudian melakukan akad kredit dan menerima pinjaman, dalam perjalanan apabila pada salah satu atau dua peserta mengalami kesulitan untuk membayar cicilan per bulannya, maka pada peserta lainnya yang mampu harus menanggung pembayaran cicilan tersebut.
Guna mengantisipasi hal itu, diupayakan bentuk usaha yang dijalani antara satu dengan peserta lainnya heterogen, dan tiap minggunya dilakukan pertemuan bagi semua peserta memberikan iuran kas. Hal itu dimaksudkan ketika terjadi hambatan pembayaran angsuran, maka dapat diambil uang kas tersebut.
Selain itu, pihak Bank BJB juga memberikan pelatihan dan pendampingan terhadap peserta secara rutin.
“Sebelum peserta mendapatkan kredit, mereka juga dibekali pelatihan dengan modul wirausaha, literasi keuangan, serta dinamika kelompok,” ucap Einz.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Jabar, Dudi Sudradjat Abdurachim menuturkan, program ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak wirausaha di tingkat desa di Jabar, serta turut mengentaskan kemiskinan dan pengangguran.