PALEMBANG, KOMPAS - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan merancang peraturan gubernur yang mewajibkan petani dan pabrikan melakukan jual-beli bahan olah karet dengan pedagang yang teregistrasi.
Dari sekitar 1 juta getah karet yang diproduksi di Sumsel, baru 6 persen yang dijual melalui pedagang teregistrasi, termasuk 177 unit pengolahan dan pemasaran bahan olah karet. Pelanggaran akan dikenai denda hingga pencabutan izin usaha.
Kepala Dinas Perdagangan Sumsel Yustianus, di Palembang, Kamis (22/11/2018), mengatakan, pergub itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2016 tentang Pengawasan Mutu Bahan Olah Karet dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/2008 tentang Pedoman Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet (Bokar).
Dengan aturan itu, karet yang dijual harus sesuai standar pasar. Penentuan harga pun harus transparan. ”Proses jual-beli harus melalui pedagang perantara yang teregistrasi atau melalui unit pengolahan dan pemasaran bokar (UPPB),” ucap Yustianus.
Petani juga harus memiliki kelompok agar dapat menjual bokar dalam volume besar. Dengan begitu, posisi tawar petani semakin kuat dan harga jual tinggi.
Selama ini masih banyak petani yang menjual bokar kepada tengkulak dengan harga tidak transparan. ”Kondisi itu membuat petani terus dirugikan karena harga yang diberikan sangat kecil,” katanya.
Jika petani membentuk kelompok dan menjual karetnya ke pedagang teregistrasi, harga jauh lebih baik. Cara ini juga memangkas rantai pemasaran karena petani dapat menjual karetnya kepada UPPB.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Dinas Perkebunan Sumsel Rudi Arpian berharap pabrikan membina pedagang mitra untuk melakukan registrasi. Pabrikan juga diharapkan lebih aktif turun ke lapangan untuk membeli langsung bokar dari UPPB, tidak hanya menunggu di pabrik.
Ketua Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Sumsel Alex K Eddy berharap pemerintah mempermudah proses registrasi sehingga lebih banyak lagi pedagang yang terdaftar.
Di Sumatera Utara, para petani mulai berkelompok untuk membentuk UPPB, yakni di Kabupaten Serdang Bedagai, Deli Serdang, dan Tapanuli Selatan. ”Saat ini kami punya kelompok tani yang memiliki 50 anggota yang menghasilkan karet bersih dan bisa langsung dijual ke pabrik karet remah,” kata Mislan Purba, Kepala Desa Bah Damar, Kecamatan Dolok Merawan, Serdang Bedagai.
Kelompok itu menghasilkan 2,5 ton karet per minggu yang dijual langsung ke pabrik karet remah. Petani mendapat harga Rp 6.300 per kilogram, lebih tinggi dari pengolahan biasa yang dihargai Rp 5.000 per kg.
Namun, pembentukan kelompok mendapat perlawanan dari para agen karet. Agen membeli karet anggota kelompok dengan harga tinggi supaya kelompok tidak berkembang.
Sekretaris Gapkindo Sumut Edy Irwansyah mengatakan, pabrik sangat diuntungkan jika bokar dari petani kualitasnya baik dan bersih sehingga harga yang dibayar ke petani pun bisa lebih tinggi. (RAM/NSA)