Penyebar Berita Bohong Kasus Kriminalitas Ditangkap
Oleh
Jumarto Yulianus
·2 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menangkap seorang penyebar berita bohong di media sosial. Pelaku menyebarkan berita bohong terkait kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Komisaris Besar Rizal Irawan mengatakan, MRR (21), warga Handil Bakti, Barito Kuala, ditangkap tim patroli siber karena menulis di akun Instagram @with_rifky tentang kasus pembunuhan wanita di dalam mobil dan kasus polisi bunuh diri. Dua kasus tersebut sama-sama terjadi Jumat pekan lalu.
”Pelaku mengarang cerita seolah-olah kasus pembunuhan wanita di dalam mobil berkaitan langsung dengan kasus polisi bunuh diri. Padahal, itu adalah dua kejadian yang berbeda dan tidak berkaitan sama sekali,” kata Rizal di Banjarmasin, Senin (26/11/2018).
Di akun Instagramnya, pelaku menulis, oknum polisi yang ditemukan bunuh diri di Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala, adalah pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan tewas di dalam mobil di Gambut, Kabupaten Banjar. MRR menyebut wanita yang tewas itu adalah selingkuhan oknum polisi tersebut. Setelah membunuh selingkuhannya, polisi itu bunuh diri.
Menurut Rizal, pelaku membuat kesimpulan dari dua kejadian yang berbeda dan menyebarkan info itu di media sosial sebelum polisi mengungkap kasus tersebut. Setelah kasus pembunuhan wanita di dalam mobil terungkap dan pelakunya tertangkap, kasus itu tidak ada hubungannya dengan kasus oknum polisi bunuh diri. ”Motifnya sudah jelas dan berbeda,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, MRR dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. ”Ancaman hukuman bagi pelaku yang telah menyiarkan kabar yang tidak pasti itu maksimal 2 tahun penjara,” ujar Rizal.