Warga Negara Amerika di Surabaya Tertangkap Konsumsi Ganja
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap Alex Daniel (28), warga negara Amerika Serikat, Rabu (21/11/2018) di Surabaya, Jawa Timur. Daniel ditangkap karena mengonsumsi ganja.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Indra Mardiana, Selasa (27/11/2018) di Surabaya, mengatakan, penangkapan Daniel berawal dari pengembangan kasus atas tersangka Edi Purwanto (42) yang ditangkap seminggu sebelumnya. Edi menyebutkan, dirinya mendapatkan pasokan ganja dari Daniel. ”Kami lalu menangkap Daniel dan menemukan dua linting ganja di tas yang dibawa tersangka,” ujar Indra.
Polisi kemudian menggeledah apartemen tersangka yang terletak di kawasan Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Dari kamar tersangka, aparat menemukan ganja, sabu, dan alat isap yang disembunyikan di plafon. ”Daniel dan Edi mengonsumsi narkoba bersama-sama di gudang apartemen,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka Daniel, sabu dan ganja itu diperoleh dari temannya di Malang seharga Rp 300.000 tiap paket. Ganja tersebut sudah dia konsumsi sejak lima bulan lalu. ”Saya tidak tahu kalau mengonsumsi ganja merupakan pelanggaran hukum karena di negara saya diperbolehkan,” ujar Daniel berdalih.
Daniel menuturkan, sabu tersebut dikonsumsi sebagai hiburan seusai bekerja menjadi guru les Bahasa Inggris di Surabaya. Adapun dia sudah tinggal di Indonesia selama lima tahun, tiga tahun di antaranya dihabiskan di Surabaya.
”Daniel sering mengajak Edi berpesta ganja karena keduanya sudah merasa kenal dekat,” ucap Indra. Edi merupakan tukang galon air mineral yang setiap dua minggu sekali memasok air ke apartemen Daniel.
Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 132 Ayat 1 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.