SIDOARJO, KOMPAS Enam dari 18 terdakwa anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (28/11/2018). Tuntutan terberat diberikan kepada Yaqud Ananda, yakni tujuh tahun penjara.
Tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Achmad Burhanudin dan Arif Suhermanto, dalam sidang yang diketuai Cokorda Gede Arthana. Dalam sidang hingga malam hari itu, jaksa membacakan detail materi tuntutan.
Keenam terdakwa adalah Yaqud Ananda, Rahayu Sugiarti, Heri Subiantoro, Soekarno, Abdul Rochman, dan Heri Pudji Utami. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Selain dituntut tujuh tahun penjara, Ketua Fraksi HanuraNasdem Yaqud Ananda Qudban dituntut denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Ketua Hanura DPC Malang itu juga harus membayar pengganti kerugian negara Rp 150 juta.
”Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu dua bulan, harta bendanya dapat disita. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda diganti hukuman empat bulan penjara,” ujar Achmad.
Wakil Ketua DPRD Kota Malang Rahayu Sugiarti dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 112,5 juta.
Terdakwa Heri dan Sukarno sama-sama dituntut hukuman empat tahun enam bulan penjara. ”Selain itu, memohon agar terdakwa Abdul Rahman dituntut pidana lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp 55 juta,” kata Achmad.
”Justice collaborator”
Jaksa KPK memberi tuntutan paling ringan kepada Heri Pudji Utami. Istri mantan Wali Kota Malang Peni Suparto itu dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan serta uang pengganti Rp 12,5 juta.
”Alasan terdakwa Heri Pudji Utami menerima tuntutan paling ringan karena bekerja sama dengan penyidik atau justice collaborator,” ujar Achmad.
Jaksa KPK meminta majelis hakim mencabut hak politik untuk dipilih pada keenam terdakwa selama lima tahun. Pencabutan hak politik berlaku setelah menjalani masa hukuman.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa bersama kuasa hukum sepakat menyusun nota pembelaan. Kuasa hukum terdakwa, Sholehuddin, mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim memberi waktu dua minggu.
Sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 didakwa menerima suap aspirasi pembangunan Rp 700 juta, uang pembahasan proyek sampah Rp 300 juta, dan gratifikasi Rp 5,8 miliar dari Pemerintah Kota Malang sebagai imbalan mempermudah pembahasan APBD murni 2015. (NIK)