logo Kompas.id
NusantaraAnggota DPRD Kota Malang...
Iklan

Anggota DPRD Kota Malang Dituntut 4-7 Tahun

Oleh
· 2 menit baca

SIDOARJO, KOMPAS Enam dari 18 terdakwa anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (28/11/2018). Tuntutan terberat diberikan kepada Yaqud Ananda, yakni tujuh tahun penjara.

Tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Achmad Burhanudin dan Arif Suhermanto, dalam sidang yang diketuai Cokorda Gede Arthana. Dalam sidang hingga malam hari itu, jaksa membacakan detail materi tuntutan.

Keenam terdakwa adalah Yaqud Ananda, Rahayu Sugiarti, Heri Subiantoro, Soekarno, Abdul Rochman, dan Heri Pudji Utami. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000