PALEMBANG, KOMPAS — Direktorat Kepolisian Perairan Polda Sumatera Selatan menggagalkan pengiriman 50.000 liter bahan bakar minyak jenis solar ilegal dari Sumatera Selatan menuju Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tujuh tersangka ditahan dan lima truk yang mengangkut solar ilegal tersebut disita.
Ketujuh tersangka yang ditahan adalah AP (33), HP (28), KS (37), DR (19), DJ (42), ES (41), dan DS (22). Lima di antara mereka adalah sopir, sedangkan dua lainnya merupakan pengelola pengiriman minyak.
Direktur Kepolisian Perairan Polda Sumsel Komisaris Besar Imam Thabroni, Kamis (29/11/2018), menyampaikan, penangkapan dilakukan, Rabu (21/11) lalu. Saat itu, kelima truk yang mengangkut solar ilegal telah berangkat ke Bangka Belitung menggunakan Kapal Motor Darma Kartika I.
Petugas meminta izin para kru untuk memeriksa kelima truk itu. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa truk mengangkut bahan bakar minyak jenis solar. ”Namun, truk itu membawa minyak tanpa dilengkapi dokumen resmi,” ujar Imam.
Karena kapal sudah berada di tengah laut, petugas memutuskan untuk ikut sampai ke Muntok, Bangka Barat. Keesokan harinya, kapal kembali ke dermaga Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan, untuk diperiksa.
Dimodifikasi
Ada trik khusus yang dilakukan tersangka guna mengelabui petugas. Setiap truk sudah dimodifikasi sedemikian rupa. Di dalam bak truk terdapat tempat penampungan yang terbuat dari pelat berkapasitas 10.000 liter. Selain itu, di depan tempat penampungan dipasang dua keran yang dipakai untuk saluran keluarnya minyak.
Hingga saat ini, ujar Imam, pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mengembangkan kasus ini. ”Terkait tempat pengolahan dan kegunaan solar ini masih dalam penyelidikan,” ujar Imam.
Atas perbuatan mereka, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 40 miliar. Pasal ini dikenakan karena mereka mengangkut minyak tanpa izin usaha dan niaga.