Penghentian Seleksi KPU Maluku Dinilai Menimbulkan Polemik
Oleh
Fransiskus Pati Herin
·2 menit baca
AMBON, KOMPAS — Penghentian seleksi calon anggota KPU Maluku oleh KPU RI dianggap menimbulkan polemik baru serta spekulasi liar di tengah publik. Kedua belah pihak harus menjelaskan secara terbuka kepada publik demi menjaga proses seleksi tersebut berjalan dengan benar. Bagaimanapun penyelenggara pemilu harus lahir dari proses yang bersih.
Berdasarkan surat dari Ketua KPU RI Arif Budiman dengan Nomor 1457/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018 tertanggal 27 November 2018, tim seleksi diminta menghentikan sementara proses seleksi yang kini sedang memasuki tahap pemeriksaan kesehatan itu. Disebutkan, alasan penghentian sementara seleksi itu lantaran tim seleksi meloloskan 22 orang yang sebenarnya tidak memenuhi standar nilai minimum.
Sesuai dengan surat keputusan tim seleksi untuk tes tertulis pada 19 November lalu, 27 orang dinyatakan lulus. Padahal, berdasarkan hasil perolehan nilai, hanya 5 orang yang mendapatkan nilai di atas atau sama dengan 60. ”KPU akan menugaskan tim untuk melakukan klarifikasi,” begitu bunyi butir keempat surat Arif tersebut.
Sherlock Halmes Likipiouw, anggota tim seleksi, menuturkan, surat KPU RI itu menyebabkan terjadinya panafsiran yang liar di masyarakat, salah satunya ialah menganggap tim seleksi bermasalah. Kepercayaan masyarakat terhadap tim seleksi akan hilang. ”KPU RI membuat air semakin keruh,” ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan surat keputusan KPU RI, standar nilai yang ditetapkan adalah 60, sedangkan berdasarkan petunjuk teknis yang juga dari KPU RI, jumlah kelulusan itu minimal 7 kali dari kuota. Adapun kuota yang dibutuhkan adalah 5 sehingga total keseluruhan ada 35 orang. ”Kami bekerja berdasarkan aturan tersebut,” katanya.
Ia juga menyayangkan atas penerbitan surat KPU RI yang meminta penghentian sementara itu dapat menghilangkan legitimasi tim seleksi. Tahapan yang sudah berlangsung pun dapat dinyatakan gugur. Oleh karena itu, perlu klarifikasi dari KPU RI dan tim seleksi serta selanjutkan disampaikan secara terbuka kepada publik.
Arderson Palinussa, anggota tim seleksi yang lainnya beralasan, tim seleksi mengakomodasi 27 itu dengan pertimbangan bahwa proses seleksi masih melalui beberapa tahap lagi. Jika hanya mengakomodasi 5 orang yang memenuhi standar minimum, kuota yang ditetapkan 5 komisioner tidak terpenuhi. ”Bisa jadi ada lagi yang gugur pada saat psikotes, kesehatan, dan wawancara,” katanya. (FRN)