Kerja Sama Pemda dan Swasta Perlu Diperkuat dengan Perda
Oleh
Samuel Oktora
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pemerintah mendorong program satu juta unit rumah masyarakat berpenghasilan rendah melalui rumah susun sederhana sewa. Salah satu skema yang didorong di tingkat daerah adalah melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha atau KPBU.
Skema KPBU ini dinilai dapat meringankan beban APBN sebab dukungan pendanaan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam skema pembiayaan ini, lahan perumahan merupakan milik pemerintah daerah, sedangkan pelaksanaan pembangunannya, termasuk dalam hal operasional dan pemeliharaan selama masa perjanjian/ konsensi, sepenuhnya dibiayai swasta.
”Skema ini perlu diperkuat dengan peraturan daerah yang dapat memberikan kepastian hukum bagi investor. Banyak investor yang tertarik dengan program ini, tetapi pihak swasta tentu juga tetap meminta kepastian hukum, terutama untuk menjamin kelancaran pembayaran angsuran dari pemda,” kata Direktur Rumah Susun Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M Hidayat seusai bertemu dengan Wali Kota Bandung Oded M Danial, di Balai Kota Bandung, Jumat (30/11/2018).
Dalam pertemuan itu, Hidayat bersama tim menyosialisasikan skema KPBU perumahan tersebut. Pemerintah sudah memilih Kota Bandung (Jawa Barat) dan Yogyakarta (DIY) sebagai percontohan penerapan skema KPBU perumahan.
Pemkot Bandung dipilih memiliki lahan seluas 11.000 meter persegi untuk dapat dibangun rusunawa di Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal.
Dari simulasi studi tahun 2015/2016, pada lahan tersebut dapat dibangun rusunawa 900 unit dengan nilai investasi sekitar Rp 200 miliar. Masa perjanjian/konsensi selama 16 tahun dan Pemkot Bandung wajib membayar cicilan Rp 12 miliar per tahun kepada swasta dengan dana dari APBD.
Setelah selesai masa perjanjian, rusunawa itu menjadi aset Pemkot Bandung. Akan tetapi, perjanjian itu dapat perbarui sehingga pihak swasta yang membangun dapat melanjutkan lagi pengelolaan rusunawa tersebut.
Menurut Hidayat, skema KPBU perumahan ini merupakan skema baru sehingga perlu disosialisasikan kepada pemda.
Skema ini sudah diterapkan pada bidang/ proyek yang lain, termasuk untuk pembiayaan infrastruktur pada 2019, yakni preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera (Riau-Sumsel) Rp 1,1 triliun, preservasi jalan Trans-Papua (Wamena-Mumugu) Rp 1,9 triliun, penggantian jembatan di Lintas Utara Pulau Jawa Rp 0,8 triliun, serta preservasi jalan dan jembatan di Lintas Tengah dan Barat Pulau Sumatera Rp 1,2 triliun (Kompas, 6 November 2018).
”Diharapkan dengan kesiapan Pemkot Bandung dan Pemkot Yogyakarta, program ini bisa segera diluncurkan,” ujar Hidayat.
Oded M Danial menuturkan, apabila masa konsesi skema KPBU ini antara 10-15 tahun, itu tak mudah diterapkan di daerah mengingat periode kepala daerah lima tahun.
”Pihak DPRD biasanya sulit menyetujui proyek pembangunan dengan pembiayaan multiyears, apalagi lebih dari lima tahun, salah satu alasan biasanya tak mau meninggalkan warisan utang bagi pemerintahan periode berikutnya,” ucap Oded.
Kepala Subdit Fasilitasi dan Mitigasi Risiko Investasi Infrastruktur Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Yolanda Indah Permatasari menjelaskan, dengan adanya perda itu justru menjadi landasan hukum kuat bagi pembiayaan dengan dukungan APBD untuk masa konsensi yang panjang antara 10 tahun dan 15 tahun.
”Dengan adanya perda menjadi landasan hukum yang kuat karena mengatur pembayaran oleh pemda yang harus dilakukan tiap tahun. Selain itu, untuk meyakinkan investor, pemda harus menjamin semua lahan sudah besertifikat milik pemda,” kata Yolanda.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.