Tim Patroli Kehutanan Sita 40 Meter Kubik Kayu Meranti
Oleh
Dionisius Reynaldo Triwibowo
·2 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Tim patroli gabungan menyita 40 meter kubik kayu jenis meranti atau marga Shorea olahan yang berasal dari hutan produksi di Kabupaten Kotawaringin Timur. Terdapat lima orang yang menjadi tersangka dalam peristiwa tersebut. petugas juga menyita lima truk yang membawa kayu tanpa dokumen itu.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Sri Yuwanto dalam jumpa media di Palangkaraya, Jumat (30/11/2018). Sri menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis (29/11).
”Bukan soal kecil atau banyaknya, melainkan ini soal perlindungan hutan di Kalimantan Tengah dari kejahatan lingkungan atau perbuatan ilegal,” kata Sri.
Sri menjelaskan, kayu-kayu itu diduga diambil dari wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mentaya Hilir dan KPHP Seruyan Hulu, di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng. Para tersangka merupakan sopir truk yang mengantar kayu-kayu tersebut.
”Kami sedang melakukan patroli gabungan bersama tim penegakan hukum kehutanan. Lalu, saat diperiksa, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen apa pun,” kata Sri.
Dari pantauan Kompas, kayu-kayu jenis meranti itu sudah diolah menjadi balok-balok besar dan tebal. Diameternya berkisar antara 20 sentimeter (cm) sampai 30 cm, panjangnya sekitar 4-5 meter. Semuanya masih tersusun rapi di dalam truk yang diparkir di belakang kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng.
”Ini masih proses karena baru ditangkap kemarin. Kami juga belum mengetahui pemiliknya siapa. Kami akan berupaya untuk bisa menelusuri sampai ke akarnya,” ujar Sri.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Kalteng Wancino mengapresiasi upaya yang dilakukan petugas kehutanan. Menurut dia, selama ini jarang sekali pelaku pembalakan ditangkap petugas kehutanan.
”Semoga tak hanya sopirnya saja. Toh, mereka hanya disuruh atau dibayar untuk mengangkut kayu. Tangkap juga orang yang memerintah atau pemilik modal,” ucap Wancino.
Menurut Wancino, banyak praktek ilegal terjadi di hutan di Kalteng. Upaya penegakan hukum sampai saat ini dinilai belum pernah mencapai akar permasalahan.
”Selama pemodal tidak ditangkap, kejahatan lingkungan seperti ini akan terus berlanjut,” ujar Wancino.
Wancino mengingatkan, modus baru para pemilik modal pembalakan liar adalah membiarkan kayu hasil pembalakan ditangkap petugas untuk kemudian dibeli saat proses pelelangan. Ia berharap petugas juga memperhatikan dan mengawal kayu itu sampai proses pelelangan dan pembeli.
”Setelah dilelang, kayu yang ilegal akan menjadi legal, aturannya memang seperti itu. Jadi, harus diperhatikan pembeli-pembelinya juga,” ungkap Wancino.