logo Kompas.id
NusantaraVonis Kedua untuk Mantan...
Iklan

Vonis Kedua untuk Mantan Bupati

Oleh
· 3 menit baca

PEKANBARU, KOMPAS Mantan Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar bakal masuk penjara lagi setelah menjalani hukuman untuk kasus lain dan bebas pada tahun 2015. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan putusan hukuman 18 bulan penjara bagi Azmun dalam kasus korupsi pengadaan tanah perkantoran Bupati Pelalawan yang disebut Bhakti Praja.

”Kami sudah menerima surat dari Mahkamah Agung terkait putusan kasasi dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar. Namun, kami belum dapat segera mengeksekusi putusan itu.

Dalam surat MA terdapat kesalahan ketik terkait masa penahanan yang sebelumnya sudah dijalani terdakwa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Tety Syam saat dihubungi, Kamis (29/11/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000