BANDA ACEH, KOMPAS — Sebanyak 37 orang dari 113 narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh telah ditangkap hingga Sabtu (1/12/2018). Sementara 76 narapidana masih diburu.
Kepala Polresta Banda Aceh Komisaris Besar Trisno Riyanto mengatakan, beberapa narapidana (napi) ditangkap di Lhokseumawe, Pidie, dan Aceh Besar. Napi yang ditangkap itu dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
”Pencarian terus dilakukan. Polisi mengimbau mereka menyerahkan diri,” kata Trisno.
Menurut Trisno, polisi telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tersebut dan menduga ada tindak pidana dalam peristiwa itu.
Sebanyak 113 napi kabur dari lapas pada Kamis, 29 November. Napi merusak jendela dan pagar dan menyerang penjaga. Napi lari ke permukiman warga. Beberapa napi ditangkap di kebun warga dan loteng rumah.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh Agus Toyib menuturkan, saat kejadian, ada 10 petugas jaga yang ditempatkan di beberapa lokasi. Kata Agus, Namun, lanjutnya, jumlah napi yang kabur lebih banyak daripada petugas sehingga tidak mampu dihalau.
Agus menduga, para napi tersebut telah merencanakan untuk kabur dari lapas. Namun, petugas tidak mencium adanya rencana itu. ”Tidak tertutup kemungkinan (petugas lalai) karena pegawai sangat terbatas,” ujarnya.