PALANGKARAYA, KOMPAS - Kejaksaan Negeri Palangkaraya menetapkan DAD (36) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan suap ujian kenaikan pangkat pegawai negeri di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. DAD belum ditahan karena masuk rumah sakit setelah ditetapkan tersangka.
”Saat hendak ditahan, DAD kejang-kejang. Menurut keterangan dokter, dia punya riwayat epilepsi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palangkaraya Zet Tadung Allo di Palangkaraya, Minggu (2/12/2018). DAD adalah anggota staf bagian Pelayanan Data dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng.
Sebelumnya, Kejari Palangkaraya menangkap tangan DAD dengan barang bukti uang Rp 13 juta. Uang itu disimpan dalam map yang disimpan di bawah jok motornya, Jumat (30/11). Uang itu diduga berasal dari delapan pegawai negeri asal Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, yang sedang ujian kenaikan pangkat.
Ancaman
Zet mengatakan, pihaknya juga menyita delapan lembar kartu ujian, satu unit sepeda motor, dan telepon seluler milik tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangkaraya Mahdi Suryanto mengatakan, modus tersangka adalah memeras peserta ujian agar memberikan sejumlah uang. Apabila tidak diberikan, DAD mengancam peserta akan tidak lulus ujian.
”Sampai saat ini, baru dia yang ditetapkan tersangka. Namun, kami menduga, ada pihak lain yang terlibat. Kami masih akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Mahdi.
Atas perbuatan itu, DAD terancam dijatuhi Pasal 12 Huruf e juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DAD terancam hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda hingga Rp 250 juta.
Kepala BKD Provinsi Kalimantan Tengah Katma F Dirun enggan memberikan banyak komentar terkait kasus ini. Dia mengatakan, sudah memenuhi panggilan kejaksaan untuk dimintai keterangan mengenai status kepegawaian DAD. ”Saya hanya memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pegawai di dinas kami,” kata Katma. (IDO)