MALANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pengeroyokan terhadap Juari (43), warga Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, hingga korban meninggal. Pengeroyokan itu terjadi pada 25 November dini hari setelah korban pulang dari menonton kesenian kuda lumping.
Ketujuh tersangka yang diringkus tersebut adalah M Irul Arifin (19), Eko Wahyudi (27), M Rudik (31), Mat Sair (46), A Kholik (40), Suhartono (40), dan S Roini (37). Ketujuh pelaku masih satu kampung dengan korban.
Kepala Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Besar Yade Setiawan Ujung dalam rilis, Senin (3/12/2018), mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sekitar 20 orang. ”Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, akhirnya tujuh orang di antaranya dijadikan tersangka,” ujarnya.
Mengenai kronologis peristiwanya, Yade menjelaskan, pada 25 November, sekitar pukul 02.00, Irul Arifin dan beberapa pelaku mendatangi rumah korban. Mereka lalu mengedor pintu rumah korban. Karena tidak mendapat tanggapan, pelaku kemudian memecah kaca jendela dan masuk ke dalam rumah.
Di dalam rumah, para pelaku kemudian mengeroyok korban dengan menggunakan kayu dan benda tajam. Saat itu, korban berada di dalam rumah bersama istrinya, Jamiatul, dan adiknya, Farida. Korban yang sudah tidak berdaya kemudian diseret keluar rumah dan ditinggalkan begitu saja di jalan desa.
Mengenai motif yang melatarbelakangi pengeroyokan itu, Yade mengatakan bahwa korban sering memeras warga. Uangnya digunakan untuk membeli minuman keras. Korban sendiri dicap sebagai preman kampung dan sering menebar ancaman.
”Mereka (pelaku) kesal terhadap korban karena konon korban sering bikin ulah dengan memalak warga,” kata Yade. Menurut Yade, kemungkinan jumlah tersangka bertambah karena saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.