logo Kompas.id
NusantaraPolres Malang Tetapkan 7...
Iklan

Polres Malang Tetapkan 7 Tersangka

Oleh
DEFRI WERDIONO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PViZe9lVlStQZn6TUbUxpxAHzic=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181203wer_1543827487.jpg
DOC HUMAS POLRES MALANG

Kepala Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Besar Yade Setiawan Ujung memberikan keterangan pers, Senin (3/12/2018), terkait pengungkapan kasus pengeroyokan yang berbuntut tewasnya warga Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Malang, Jawa Timur.

MALANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pengeroyokan terhadap Juari (43), warga Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, hingga korban meninggal. Pengeroyokan itu terjadi pada 25 November dini hari setelah korban pulang dari menonton kesenian kuda lumping.

Ketujuh tersangka yang diringkus tersebut adalah M Irul Arifin (19), Eko Wahyudi (27), M Rudik (31), Mat Sair (46), A Kholik (40), Suhartono (40), dan S Roini (37). Ketujuh pelaku masih satu kampung dengan korban.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000