Urusan Pajak Langsung Beres di Genggaman
Berbelanja, beli tiket pesawat, hingga pinjam-meminjam uang sudah jamak dilakoni masyarakat menggunakan telepon pintar melalui beragam aplikasi daring. Di Solo, Jawa Tengah, urusan membayar pajak daerah pun selesai di genggaman tangan.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital saat ini, Pemerintah Kota Solo tidak mau ketinggalan melahirkan inovasi layanan publik berbasis aplikasi daring. Minggu (25/11/2018), Pemkot Solo meluncurkan pembayaran e-pajak bekerja sama dengan Bank Mandiri. Layanan ini merupakan pengembangan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui aplikasi Mandiri Online yang telah diluncurkan pada September 2017.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Solo Yosca Herman Soedrajad mengatakan, pembayaran pajak daerah selama ini dilakukan melalui beberapa saluran, di antaranya membayar langsung di kantor bank daerah, yakni Bank Jateng, baik secara tunai maupun melalui anjungan tunai mandiri (ATM), di kantor DPPKAD Solo, dan kantor kelurahan untuk PBB.
”Semua ini dipandang masih kurang tingkat kepuasan layanan publiknya terutama dari sisi memberikan kemudahan dan kecepatan dalam membayar,” katanya.
Pada Mei 2017, Pemkot Solo bekerja sama dengan Bank BNI meluncurkan layanan pembayaran PBB melalui SMS banking, mobile banking, dan i-banking. Untuk memperluas cakupan pelayanan, Pemkot Solo kemudian juga menggandeng Bank Mandiri dengan memberikan layanan serupa.
Layanan pembayaran pajak daerah melalui aplikasi Mandiri Online kini diperluas meliputi 10 jenis pajak, yaitu PBB, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
”Dengan sistem ini pembayaran 10 pajak daerah cukup dilakukan melalui telepon pintar, tidak perlu keluar rumah dan sudah pasti lebih aman karena tidak membawa uang tunai. Pajak bisa dibayarkan kapan pun dan di mana pun,” katanya.
Dengan memberikan kemudahan layanan itu, kepatuhan wajib pajak diharapkan semakin tinggi. Pemkot Solo menargetkan perolehan pajak daerah tahun 2018 sebesar Rp 320 miliar. Dengan layanan baru ini diyakini target dapat dicapai. ”Solo menjadi kota pertama yang menerapkan pembayaran pajak daerah menggunakan telepon pintar,” ujar Yosca.
Untuk pembayaran PBB, masyarakat juga juga bisa memanfaatkan aplikasi Solo Destination yang dikembangkan Pemkot Solo. Aplikasi ini juga bisa dipakai untuk pencarian nomor obyek pajak (NOP) jika wajib pajak lupa NOP-nya ketika hendak membayar kewajibannya melalui aplikasi. Caranya cukup dengan mengetik nama dan alamat wajib pajak.
Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan Pajak Daerah DPPKAD Solo Windi Satriawan mengatakan, dari sekitar 114.000 wajib pajak PBB di Solo, sekitar 20 persen di antaranya telah memanfaatkan layanan pembayaran menggunakan aplikasi. Pemkot Solo juga ingin menggandeng bank-bank lainnya untuk semakin memperluas jangkuan pelayanan.
Terus bikin terobosan
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, jajaran Pemkot Solo terus membuat terobosan dengan melahirkan pelayanan publik berbasis teknologi digital. Ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan Solo Kota Cerdas (Solo Smart City) untuk memudahkan masyarakat mengakses berbagai informasi dan pelayanan publik.
”Dengan memanfaatkan aplikasi, masyarakat tidak perlu keluar rumah menggunakan kendaraan untuk membayar pajak ataupun retribusi sehingga hemat BBM, hemat waktu, tidak perlu bayar parkir kendaraan, tidak kena macet di jalan,” tuturnya.
Beragam layanan dan informasi publik di Solo dapat diakses masyarakat melalui aplikasi Solo Destination. Aplikasi ini menjadi ”rumah” bagi aplikasiaplikasi lain yang dikembangkan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Solo dan terkoneksi dengan situs-situs pelayanan publik Pemkot Solo.
Aplikasi ini memuat beragam fitur-fitur pelayanan publik, antara lain e-pajak, e-retribusi, e-uji untuk pendaftaran dan informasi pengujian kendaraan bermotor, dan fitur aduan masyarakat.
Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan beragam informasi umum, seperti informasi perizinan, kuliner, pariwisata, lalu lintas, hingga informasi harga bahan pokok.
Selain memudahkan warga mengakses layanan publik, aplikasi itu juga wujud keterbukaan informasi. Sebab, warga dapat mencermati APBD hingga pemanfaatan anggaran daerah.
”Pengembangan pelayanan publik berbasis teknologi digital juga akan menghindarkan aparatur Pemkot Solo dari pungli dan korupsi,” jelas Rudy.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Solo Kenthis Ratnawati mengungkapkan, pengunduh aplikasi Solo Destination terus bertambah. Kini, telah menyentuh 20.400 kali unduh. Aplikasi ini akan terus dikembangkan sebagai aplikasi induk.
”Aplikasi ini telah dikembangkan dari semula hanya berbasis Android sekarang diperluas ke iOS sehingga pengguna iPhone sudah bisa mengunduh aplikasi ini,” ujarnya.
Menurut Kenthis, pihaknya akan mengintegrasikan berbagai aplikasi yang dikembangkan masing-masing OPD. Integrasi itu nantinya akan semakin memudahkan masyarakat dalam memanfaatkan layanan publik yang berbasis elektronik.
”Sekarang ini masing-masing OPD punya aplikasi sendiri-sendiri yang belum semua terintegrasi secara keseluruhan,” katanya.
Kalangan pelaku usaha menyambut positif hadirnya layanan publik berbasis aplikasi daring, seperti e-pajak. A Sreshtho dari humas Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Solo Sistho mengatakan, PHRI Solo sangat mendukung langkah Pemkot Solo meluncurkan pembayaran e-pajak hotel dan restoran. Sistem pembayaran e-pajak sudah menjadi harapan PHRI sejak lama.
Selama ini anggota PHRI di Solo membayar pajak hotel dan restoran secara konvensional. Dengan adanya e-pajak, memudahkan pelaku usaha memenuhi kewajibannya. ”PHRI menginstruksikan para pengelola hotel untuk mendukung langkah Pemkot Solo ini,” katanya.