logo Kompas.id
NusantaraDishub Kota Yogyakarta...
Iklan

Dishub Kota Yogyakarta Keluarkan Izin Operasional untuk Andong

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4S2khjdelYhwSO0KUZ3Bdk88sJc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2FDSC03239_1543994053.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Wirawan Hario Yudho (kedua dari kiri) menyerahkan surat izin operasional kepada seorang kusir andong atau kereta kuda, di Stadion Sultan Agung, Bantul, DIY, Rabu (5/12/2018).

BANTUL, KOMPAS — Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengeluarkan ratusan surat izin operasional kendaraan tidak bermotor berupa andong atau kereta kuda tradisional. Terdapat sejumlah hal yang harus dipenuhi oleh seorang kusir untuk mendapatkan surat izin itu. Hal itu digunakan demi memastikan andong yang beroperasi benar-benar aman bagi penumpang.

Kepala Dishub Kota Yogyakarta Wirawan Hario Yudho mengatakan, setiap kusir harus memiliki surat izin operasi itu untuk menjamin keamanan moda transportasi tradisional tersebut. Aturan yang mendasari kebijakan itu adalah Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2010 tentang Kendaraan Tidak Bermotor di Kota Yogyakarta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000