Dishub Kota Yogyakarta Keluarkan Izin Operasional untuk Andong
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·2 menit baca
BANTUL, KOMPAS — Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengeluarkan ratusan surat izin operasional kendaraan tidak bermotor berupa andong atau kereta kuda tradisional. Terdapat sejumlah hal yang harus dipenuhi oleh seorang kusir untuk mendapatkan surat izin itu. Hal itu digunakan demi memastikan andong yang beroperasi benar-benar aman bagi penumpang.
Kepala Dishub Kota Yogyakarta Wirawan Hario Yudho mengatakan, setiap kusir harus memiliki surat izin operasi itu untuk menjamin keamanan moda transportasi tradisional tersebut. Aturan yang mendasari kebijakan itu adalah Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2010 tentang Kendaraan Tidak Bermotor di Kota Yogyakarta.
”Keselamatan menjadi bagian yang sangat penting sebab kendaraan ini juga merupakan aset wisata bagi Yogyakarta,” kata Yudho saat memberikan surat izin itu sekaligus mengecek kelaikan andong, di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (5/12/2018).
Keselamatan menjadi bagian yang sangat penting sebab kendaraan ini juga merupakan aset wisata bagi Yogyakarta.
Syarat yang harus dipenuhi oleh kusir untuk memastikan angkutannya laik adalah kebersihan, lampu, pengereman kereta kuda, hingga kesehatan kuda penarik kereta tersebut.
Pengecekan angkutan dilakukan sejak Senin, 3 Desember. Dari sekitar 300 andong yang diperiksa, sebanyak 213 dinyatakan laik beroperasi, sedangkan sekitar 90 andong belum memenuhi kelaikan. Total ada 540 andong yang beroperasi di Yogyakarta.
Bagi yang belum memenuhi syarat kelaikan, kusir diminta untuk segera melengkapi kekurangannya agar bisa segera dicek ulang. Pengecekan itu masih akan berlangsung hingga Kamis, 6 Desember.
Surat izin operasional itu berlaku dalam jangka waktu tiga tahun. Jika sudah habis masa berlakunya, kusir diharapkan untuk mengecek ulang kelaikan kereta kudanya agar bisa kembali mendapatkan surat izin operasional. Namun, secara rutin, paguyuban turut menggiatkan pengecekan kelaikan angkutan setiap enam bulan sekali.