BANYUWANGI, KOMPAS - Sejumlah warga Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menghadang tujuh penyurvei pertambangan emas di Blok Silo. Ketujuh orang yang dihadang itu akhirnya dievakuasi Kepolisian Resor Jember tanpa ada kekerasan atau persekusi.
Mereka yang dihadang ialah empat anggota staf Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur dan tiga calon investor. Ketiga calon investor itu merupakan warga asing dari China.
Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo, ketika dihubungi dari Banyuwangi, Rabu (5/12/2018), mengatakan, penghadangan oleh warga merupakan bagian dari aksi menolak keberadaan tambang emas di Blok Silo. ”Ketujuh orang itu dihadang ketika hendak melintasi pos kamling yang didirikan dan dijaga warga,” ujarnya.
Menurut Kusworo, warga curiga dengan kedatangan dua mobil berpelat nomor Surabaya dan Jakarta pada pukul 09.00. Warga menghentikan laju kendaraan untuk menanyakan siapa saja di dalam mobil serta maksud dan tujuan para penumpang.
Taufik Achmadi, tokoh warga Desa Pace, mengatakan, saat dihadang dan hendak dimintai keterangan, hanya sopir yang mau turun dari mobil. Penumpang lain tidak keluar dari mobil.
”Saat kami ingin minta keterangan, sopir mengaku mengantarkan tamu yang hendak investasi kayu sengon. Namun, saat polisi datang, para penumpang baru berani keluar dan mengaku mau ke wilayah pertambangan Silo,” ungkapnya.
Kepada warga, Kusworo menyampaikan bahwa sudah ada wilayah izin usaha pertambangan di Blok Silo. Namun, kegiatan tambang tidak bisa serta-merta dilakukan karena harus melalui lelang terlebih dahulu. ”Jika pemerintah daerah tidak memberikan izin aktivitas pertambangan, tak ada satu pihak pun yang bisa menambang,” ujarnya
Mendapat penjelasan itu, warga melepaskan ketujuh orang itu. Selanjutnya, ketujuh orang itu dibawa ke Polres Jember untuk dimintai keterangan. Rabu sore, ketujuh orang itu selesai diperiksa dan diizinkan pulang.
Darmono, salah satu anggota staf Dinas ESDM yang ikut dihadang warga, mengatakan, kedatangannya ke Desa Pace untuk menyurvei pertambangan emas di Blok Silo. ”Kami dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur hendak survei. Menurut rencana, ada dua hingga tiga titik yang akan kami survei, tetapi itu tidak mungkin dilakukan,” ujarnya.
Darmanto mengakui masuk ke daerah itu tanpa meminta izin kepada kepala desa setempat.
Taufik mengatakan, sejak awal, warga desa tidak menyetujui ada pertambangan di Blok Silo. Pendirian pos kamling di gerbang desa merupakan upaya mencegah pihak-pihak yang akan menambang di sana. ”Kami tidak butuh tambang. Masyarakat sudah nyaman dengan berkebun dan bertani,” ujarnya. (GER)