MATARAM, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, membuka layanan gratis pengurusan syarat administrasi bagi calon buruh migran melalui Layanan Terpadu Satu Atap. Keberadaannya untuk memudahkan calon buruh migran dan menekan ulah calo yang mengambil keuntungan dari pengurusan dokumen-dokumen tersebut.
”Banyak anggapan, seseorang yang mengurus syarat administrasi bepergian ke luar negeri mahal. Setelah mendapat izin bepergian, orang itu malah tertangkap karena mengantongi dokumen ilegal. Pemerintah pun turun tangan menyelesaikan,” tutur Rusditah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Lombok Barat, di Desa Giri Menang, Pusat Pemerintahan Pemkab Lombok Barat, Jumat (7/12/2018).
”Biar tidak menimbulkan masalah, calon buruh migran kami bantu dalam mengurus dokumentasi administrasinya di Layanan Terpadu Satu Atap, tanpa dipungut biaya. Gratis,” lanjutnya.
Pemkab Lombok Barat meluncurkan aktivitas Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), Rabu (5/12/2018), di Kantor Disnaker Lombok Barat. Untuk sementara, yang dilayani di LTSA berupa syarat administrasi yang dibutuhkan calon buruh migran atau pemohon, yakni surat keterangan dari pemerintah desa, KTP atau buku nikah, dan izin dari suami/istri/keluarga.
Dinas kependudukan dan catatan sipil setempat kemudian mengecek dokumentasi kependudukan. Jika memenuhi, pemohon diberikan rekomendasi oleh pihak Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk mengurus paspor ke Kantor Imigrasi Mataram.
Persyaratan lain diurus oleh pemohon, seperti surat keterangan catatan kepolisian, asuransi ke BPJS dengan biaya Rp 35.000 per orang, cek kesehatan, dan pembuatan paspor sekitar Rp 375.000. Selama proses pengurusan persyaratan itu, pemohon harus didampingi perusahaan jasa TKI yang akan memberangkatkan calon buruh migran itu secara legal.
Dokumen yang harus dipenuhi calon buruh migran menjadi keharusan mengingat kasus-kasus buruh migran yang terjadi berawal dari persyaratan administrasi. Sementara minat warga Lombok Barat menjadi buruh migran relatif meningkat.
November tahun 2017 tercatat 4.300 orang, sedangkan November 2018 lebih dari 4.400 orang. Desember 2018 diperkirakan 5.000 calon TKI yang ditempatkan di Malaysia, Taiwan, dan Singapura. Jumlah itu belum termasuk TKI ilegal yang jumlahnya lebih banyak dibandingkan TKI legal.
Sosialisasi
Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid, saat acara peluncuran, mengatakan, LTSA segera disosialisasikan kepada para kepala dusun, kepala desa, camat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Hal ini mengingat Lombok Barat adalah salah satu ”kantong TKI” karena dari 735.000 penduduknya, sebanyak 68,11 persen merupakan penduduk partisipan tenaga kerja, kemudian tingkat pengangguran terbuka mencapai 3,28 persen.
Keterbatasan lapangan kerja di dalam negeri mendorong warga kabupaten itu menjadi pekerja migran, baik secara legal maupun ilegal. Untuk melindungi nasib buruh migran, Kementerian Ketenagakerjaan membentuk desa migran produktif (desmigratif).
Di Lombok Barat dipilih Desa Babussalam, Desa Suka Makmur, dan Desa Kuripan sebagai desmigratif yang keberadaannya antara lain menekan jumlah TKI nonprosedural dan perdagangan manusia.
Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik Kementerian Ketenagakerjaan Reyna Usman mengutarakan, saat ini tercatat ada 32 LTSA di Indonesia. Di NTB terbentuk lima LTSA provinsi dan kabupaten/kota, yakni Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Kabupaten Sumbawa, menyusul LTSA Kabupaten Bima yang segera diluncurkan aktivitas pelayanannya.