logo Kompas.id
NusantaraPerjuangan Tak Kenal Lelah...
Iklan

Perjuangan Tak Kenal Lelah Korban Salah Tembak

Oleh
Ismail Zakaria
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_r1sy3L6pm3HAqmOeAoWFY9rnTY=/1024x717/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FDSCF4638_1541495547.jpg
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Wengki Purwanto (kiri), Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Barat dan Nazar (kanan) orang tua Iwan Mulyadi menunjukkan bukti tanda terima ganti rugi Rp 300 juta yang diberikan pihak Polda Sumbar di Padang, Selasa (6/11/2018). Iwan Mulyadi (30), warga Kinali, Kabupaten Pasaman Pasaman Barat adalah korban salah tembak yang dilakukan oleh salah satu anggota Kepolisian Sektor Kinali.

PADANG, KOMPAS – Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, Jumat (7/12/2018) melaksanakan eksekusi putusan perdata kasus Iwan Mulyadi, korban salah tembak di Kinali, Pasaman Barat. Eksekusi tersebut dinilai kian mempertegas bahwa upaya mendapatkan keadilan seperti yang telah dilakukan Iwan sejak 2006, memerlukan perjuangan yang panjang dan tak kenal lelah.

Wengki Purwanto, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Barat (Sumbar) yang juga kuasa hukum Iwan Mulyadi di Padang mengatakan, eksekusi dilakukan dengan penandatanganan berita acara penyerahan dan penerimaan uang ter-eksekusi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat Rahmat Aries dan panitera PN Pasaman Barat Efendi, serta Kepala Bidang Hukum Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Nina Febri Linda.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000