Tak Punya Caleg, PKPI Tidak Berkampanye di Temanggung
Oleh
regina rukmorini
·2 menit baca
TEMANGGUNG, KOMPAS — PKPI menjadi satu-satunya partai politik yang tidak memasang alat peraga kampanye di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. PKPI juga memutuskan tidak akan melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.
”Selain karena tidak mendapatkan instruksi dari pengurus pusat, PKPI memutuskan tidak akan berkampanye karena memang tidak memiliki caleg (calon anggota legislatif) di Kabupaten Temanggung,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung Muhammad Yusuf Hasyim saat ditemui pada Jumat (7/12/2018).
Keputusan untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) dan tidak berkampanye tersebut sudah disampaikan oleh pengurus PKPI sejak dua minggu lalu.
Jumat (7/12/2018), KPU Kabupaten Temanggung membagikan APK kepada 15 parpol. Masing-masing parpol menerima 10 baliho dan 16 spanduk yang harus dipasang sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Temanggung Nomor 245/PL.01.5-Kpt/3323/KPU-Kab/X/2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Umum 2019. Setiap APK tersebut sudah dibuat sesuai dengan desain yang dirancang oleh masing-masing parpol.
Dalam aturan tersebut, Komisoner KPU Kabupaten Temanggung, Henry Sofyan, mengatakan, tempat-tempat yang dilarang menjadi tempat pemasangan APK antara lain adalah pohon-pohon dan tiang listrik. APK juga dilarang dipasang di area taman-taman dan kantor-kantor pemerintah serta di fasilitas umum.
Sementara itu, Pemerintah Kota Magelang mengizinkan 17 kantor kelurahan dipakai menjadi tempat pelaksanaan kampanye tatap muka. Kebijakan ini dikeluarkan karena jumlah gedung pertemuan di Kota Magelang sangat terbatas.
Ketua KPU Kota Magelang Basmar Periyanto Amron mengatakan, selama dilakukan kegiatan kampanye, APK pun diperbolehkan untuk dipasang di kantor kelurahan. Namun, begitu kegiatan kampanye selesai, semua APK tersebut wajib untuk segera dicabut.
Di luar kondisi tersebut, Basmar mengatakan, pemasangan APK minimal harus berjarak lima meter dari fasilitas pemerintah, sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum lain. Di setiap kelurahan, setiap parpol hanya dibatasi hanya memasang lima baliho dan 10 spanduk.