10 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Segera Disidang di Surabaya
Oleh
Dahlia Irawati
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS - Kasus suap yang melibatkan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang, Jawa Timur, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap 10 tersangka kasus ini dan melimpahkannya kepada pengadilan. Kesepuluh tersangka ini akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Senin (10/12/2018) di Jakarta, mengatakan, kesepuluh tersangka ini bakal segera menjalani persidangan. “Hari ini penyidikan untuk 10 tersangka anggota DPRD Kota Malang telah selesai. Telah dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan 10 tersangka kasus suap terkait pembahasan APBD-Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 tersebut ke penuntutan tahap 2, ”kata Febri.
Sepuluh tersangka yang berkasnya baru saja dilimpahkan ke penuntutan ini adalah adalah Choirul Amri (CA), Sony Yudiarto (SYD), Harun Prasojo (HPO), Teguh Puji Wahyono (TPW), Erni Farida (PUS), Arief Hemanto (AH), Teguh Mulyono (TMY), Choeroel Anwar (CAN), Letkol (Purn) Suparno Hadiwibowo (SHO), dan Mulyanto (MTO).
Mereka merupakan bagian dari 41 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak September 2018 lalu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembahasan APBD-P tahun 2015.
“Total ada 49 saksi diperiksa dalam kasus itu. Para tersangka pun sekurang-kurangnya sudah diperiksa sebanyak dua kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Febri.
Para saksi dimintai keterangan terkait para tersangka antara lain berasal dari anggota DPRD Kota Malang, kepala bidang perumahan dan tata ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015, sekretaris daerah Kota Malang tahun 2015, dan wali kota Malang periode tahun 2013-2018.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus suap pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang tahun 2015. Dalam kasus tersebut, Wali Kota Malang Mochammad Anton pun sudah divonis hukuman penjara selama 2 tahun pada sidang Agustus 2018 lalu.
Anton terbukti bersalah memberikan kepuasan (gratifikasi) pada anggota DPRD Kota Malang untuk memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.