Buron Lima Tahun, Koruptor di Maluku Akhirnya Ditangkap Jaksa
Oleh
·1 menit baca
AMBON, KOMPAS — Tim Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya menangkap M Fajarullah, terpidana kasus korupsi yang buron selama lima tahun. Koruptor dalam perkara penyalahgunaan anggaran rehabilitasi hutan mangrove pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Timur itu ditangkap di Kota Ambon, Senin (10/12/2018).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Maluku Sammy Sapulette mengatakan, Fajarullah ditangkap di permukiman padat penduduk di Desa Batumerah, Kota Ambon, Senin pagi. Saat penangkapan, Fajarullah tidak melakukan perlawanan. ”Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Ambon,” kata Sammy.
Fajarullah menghilang setelah perkara yang menjerat dirinya memiliki kekuatan hukum tetap. Tim kejaksaan berupaya mencarinya, tetapi gagal. Setelah lima tahun sejak putusan itu, ia baru bisa ditangkap.
Menurut Sammy, berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA), Fajarullah harus menjalani hukuman badan selama tiga tahun. MA juga meminta Fajarullah membayar uang pengganti kerugian negara atas korupsi tersebut senilai Rp 45 juta subsider 1 tahun kurungan.
Penangkapan Fajarullah merupakan bentuk keseriusan Kejati Maluku dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Bertepatan dengan perayaan Hari Antikorupsi Sedunia pada hari ini, Sammy pun mengharapkan dukungan dari masyarakat Maluku terhadap kerja kejaksaan di Maluku dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. (FRN)