logo Kompas.id
NusantaraDPRD DIY Ajukan Perda...
Iklan

DPRD DIY Ajukan Perda Perlindungan Pekerja Informal

Oleh
Kornelis Kewa Ama
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hoV-HfryxaAh7Ge1Gy6Z8LR_YJY=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181210kord-peserta-sarasehan_1544444026.jpg
KOMPAS/ KORNELIS KEWA AMA

Pekerja perempuan di Daerah Istimewa Yogyakarta  sedang mengikuti dialog  tentang hak-hak perempuan pekerja di Teras Gedung DPRD DIY, Senin (10/12).

YOGYAKARTA, KOMPAS- Dewan Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta berjanji menyiapkan peraturan daerah untuk melindungi pekerja informal, sebagai langkah menjawab tuntutan pekerja buruh perempuan. Fokus perda itu melindungi hak-hak pekerja perempuan di sejumlah tempat yang dinilai terabaikan selama ini. Selain itu, perda juga memberi ruang bagi buruh perempuan agar  memiliki jaminan kesehatan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua DPRD DI Yogyakarta Dharma Setiawan mengatakan hal itu ketika berdialog dengan sejumlah organisasi buruh perempuan di DIY, Senin (10/12/2018). Dharma menerima perempuan pekerja yang tergabung Jaringan Advokasi Perlindungan Pekerja Perempuan (Jampi) di Gedung DPRD DIY. “Sejak tahun 1980-an sampai hari ini aspirasi dari buruh perempuan akan hak mereka, belum terjawab tuntas,” ujarnya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000