YOGYAKARTA, KOMPAS- Dewan Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta berjanji menyiapkan peraturan daerah untuk melindungi pekerja informal, sebagai langkah menjawab tuntutan pekerja buruh perempuan. Fokus perda itu melindungi hak-hak pekerja perempuan di sejumlah tempat yang dinilai terabaikan selama ini. Selain itu, perda juga memberi ruang bagi buruh perempuan agar memiliki jaminan kesehatan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua DPRD DI Yogyakarta Dharma Setiawan mengatakan hal itu ketika berdialog dengan sejumlah organisasi buruh perempuan di DIY, Senin (10/12/2018). Dharma menerima perempuan pekerja yang tergabung Jaringan Advokasi Perlindungan Pekerja Perempuan (Jampi) di Gedung DPRD DIY. “Sejak tahun 1980-an sampai hari ini aspirasi dari buruh perempuan akan hak mereka, belum terjawab tuntas,” ujarnya.
“Lembaga DPRD DI Yogyakarta sudah mengajukan Perda Inisiatif Perlindungan dan Pemberdayaan Pekerja Informal untuk dibahas bersama Pemda. Ranperda yang diajukan ini tidak hanya menyangkut pekerja perempuan tetapi semua pekerja informal. Di dalamnya, termasuk pekerja buruh perempuan rumahan, buruh gendong perempuan, pekerja rumah tangga, pekerja perempuan di sektor formal, dan tentu pekerja informal yang dijalankan laki-laki,” paparnya.
Ia mengakui, sudah ada peraturan gubernur (pergub) tentang pekerja informal tetapi belum menjawap seluruh persoalan pekerja informal yang dijalankan perempuan. Realisasi pergup itu pun masih lemah karena belum sepenuhnya mendapatkan dukungan dari semua pihak. Secara struktural hukum, kedudukan pergup tidak kuat dibanding perda.
Rancangan perda soal pekerja informal sedang disiapkan DPRD berupa penyusunan naskah akademik perda. Dalam proses ini pihak DPRD sangat mengharapkan dukungan dan masukan dari berbagai pihak terutama serikat pekerja buruh perempuan seperti serikat pekerja perempuan rumahan, serikat pekerja perempuan untuk buruh gendong, dan serikat pekerja pembantu rumah tangga. Para pengurus diundang untuk memberikan masukan lisan dan tertulis.
Direktris Eksekutif Yayasan Annisa Swasti (Yasanti) Bantul, Yogyakarta, Amin Muftiyanah mengatakan, sangat mendukung hak inisiatif DPRD mengajukan Perda Pekerja Informal tersebut. Yasanti bersama serikat pekerja perempuan lain pasti mendukung dan siap memberikan masukan. Kebijakan itu searah dengan harapan semua buruh perempuan di DIY.
“Yasanti tidak hanya mendorong DPRD DI Yogyakarta, tetapi juga DPR soal penyusunan UU Pekerja Informal. Kami telah menyerahkan secara langsung sejumlah masukan tertulis terkait penyusunan draf RUU tentang pekerja informal kepada Ketua Komisi IX DPR RI, 4 Desember 2018,” kata Amin.