Pendamping Program Keluarga Harapan Diminta Jadi Pemersatu Bangsa
Oleh
Megandika Wicaksono
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS – Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita meminta para pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) menjadi sosok pemersatu bangsa. Pendamping PKH juga harus bisa menjadi pencipta suasana yang kondusif bagi pembangunan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Saya ingin mengajak para pendamping harus menjadi perekat sosial demi terwujudnya persatuan dan kesatuan yang ada di wilayahnya masing-masing dan tentunya pada gilirannya persatuan dan kesatuan yang ada di wilayah NKRI,” kata Agus pada kegiatan Jambore Pelaksana Program Keluarga Harapan Kabupaten Banyumas dan Cilacap di Baturraden, Banyumas, Senin (10/12/2018).
Agus menyampaikan, Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Oleh karena itu, para pendamping diminta untuk mempersiapkan diri guna melengkapi prosedur administrasi dan kompetensi. “Ada harapan bagi teman-teman pendamping untuk menjadi P3K atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” katanya.
Agus juga mengatakan, keluarga penerima manfaat (KPM) yang pada 2015 hanya 3,5 juta dinaikkan menjadi 10 juta pada 2018 untuk memerangi kemiskinan. Tahun depan indeks bantuan PKH yang disalurkan pun naik hampir dua kali lipat, pada 2018 sebesar Rp 19,3 triliun dan pada 2019 alokasi anggaran menjadi Rp 32,65 triliun. “Ini untuk mempercepat pengurangan kemiskinan di Indonesia,” katanya.
Di Banyumas ada 96.345 KPM pada 2018 ini dan di Cilacap ada sebanyak 76.440 KPM. Sedangkan SDM PKH di Kabupaten Banyumas terdapat 313 orang dan di Cilacap ada sebanyak 245 orang. Adapun total bantuan sosial yang diserahkan untuk Kabupaten Banyumas pada 2018 sebanyak Rp 355,9 miliar dan untuk Kabupaten Cilacap sebesar Rp 326,9 miliar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Purwokerto Imron Fatoni menyampaikan, pendamping PKH di Banyumas adalah pekerja yang juga mendapatkan perlindungan kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan. “Ketika melakukan pendampingan, di jalan dan di lokasi kerja terjadi risiko kecelakaan tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Demikian juga jika meninggal dunia mendapatkan santunan serta mendapatkan jaminan hari tua, serta jaminan pensiun,” kata Imron.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.