DENPASAR, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, mengungkap kasus pencurian barang dan pembobolan kartu kredit. Polisi pun sudah menangkap dua orang dan masih mengejar satu orang lainnya yang diduga terlibat pencurian dan pembobolan kartu kredit tersebut.
Wakil Kepala Polresta Denpasar Ajun Komisaris Besar Nyoman Artana, Senin (10/12/2018), mengatakan, kasus pencurian barang dan pembobolan kartu kredit itu melibatkan tiga orang. Artana menambahkan, polisi sudah menangkap dan menahan dua orang, masing-masing berinisial AGS (29) dan MS (24), karena diduga menerima barang dari hasil pemakaian kartu kredit milik korban.
”Selain digunakan berbelanja barang, kartu kredit korban juga digunakan untuk bertransaksi membayar makanan,” kata Artana ketika memberikan keterangan di Polresta Denpasar, Senin (10/12/2018). Artana menambahkan, polisi masih melacak satu orang lain berinisial Drm yang diduga masih membawa kartu kredit dan kartu debit korban.
Artana mengatakan, polisi menyelidiki kasus itu sejak pertengahan November lalu setelah korban melapor kepada polisi. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan tas berisi uang, perhiasan, ponsel, serta sejumlah kartu kredit dan kartu debit di tempat parkir rumah makan di kawasan Denpasar timur.
Beberapa hari setelah kehilangan tas, ujar Artana, korban menerima pemberitahuan dari pihak bank bahwa kartu kreditnya itu terpakai untuk pembelian sejumlah barang. ”Ada untuk pembelian ponsel senilai Rp 16 juta lebih, pembelian PS3, dan untuk membayar makanan,” kata Artana yang didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Komisaris I Wayan Arta Ariawan.
Polisi menyelidiki dan memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar rumah makan dan menemukan gambar dua orang yang berboncengan satu sepeda motor mengambil tas milik korban. Polisi kemudian melacak transaksi dengan kartu kredit itu dan mendatangi toko yang pernah menerima transaksi dengan kartu kredit tersebut.
Setelah mengetahui ciri-ciri dan identitas para tersangka, termasuk AGS, menurut Artana, tim reserse Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Timur mendatangi tempat kos AGS di kawasan Denpasar Selatan. Di tempat kos tersebut, ujar Artana, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga dibeli dengan menggunakan kartu kredit yang dilaporkan hilang.
Di hadapan polisi, AGS mengaku dirinya diajak Drm, tersangka yang masih buron. AGS menyatakan hanya menerima barang yang diberikan Drm, antara lain ponsel dan seperangkat alat permainan elektronik. AGS dan MS mengaku menyesali perbuatan mereka.
Lebih lanjut, Artana mengatakan, polisi masih mengejar Drm. Adapun tersangka dijerat dengan sangkaan melakukan pencurian disertai pemberatan. Tersangka diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.