Mantan Ketua PPLP PGRI Di Malang Didakwa Gunakan Akta Otentik Palsu
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·2 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS - Mantan ketua perkumpulan pembina lembaga pendidikan PT PGRI di Malang yang menaungi Universitas Kanjuruhan Malang Christea Frisdiantara didakwa melakukan perbuatan pidana berupa menggunakan akta otentik palsu. Terdakwa terancam hukuman delapan tahun penjara.
Dakwaan disampaikan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo Wahyu WD Aribowo dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (12/12/2018). Sidang itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Eko Supriyono.
Dalam materi dakwaannya Wahyu mengatakan terdakwa Christea bersama Julianto Darmawan (tersangka dalam perkara tersendiri) pada Mei 2018 memakai akta otentik yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan namun seolah-olah benar. Pemalsuan surat atau dokumen itu menimbulkan kerugian pada pihak lain.
Ceritanya bermula ketika Christea yang menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan (PPLP) PT PGRI sejak 5 Januari 2018, kesulitan mencairkan uang di rekening PPLP PT PGRI di Malang. Terdakwa kemudian menunjuk dan memberi kuasa kepada Julianto yang merupakan pengacaranya untuk mengurus pembukaan blokir rekening tersebut.
Caranya dengan mengajukan penetapan pembukaan rekening di PN Sidoarjo. Julianto kemudian mengurus surat keterangan domisili nomor 560/413/438.7.11/2018 tanggal 7 Mei 2018 yang ditandatangi oleh Lurah Magersari Mochammad Arifin. Faktanya surat itu palsu dan tidak pernah tercatat dalam register Kantor Kelurahan Magersari.
Terdakwa Christea faktanya berdomisili di Malang namun untuk mempermudah pembukaan blokir rekening bank, terdakwa meminta Julianto mengurus surat domisili seolah terdakwa berdomisili di Sidoarjo. Lurah Magersari yang merasa dirugikan kemudian melapor ke polisi.
Sebagai informasi, Yayasan PPLP PT PGRI yang menaungi Universitas Kanjuruhan Malang saat ini masih dalam proses sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara. Atas perbuatannya itulah, terdakwa didakwa melanggar Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan itu, terdakwa dihadapan majelis hakim menyatakan akan menyampaikan keberatan. Adapun nota keberatan itu akan dibacakan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Selama persidangan terdakwa Christea tidak didampingi oleh penasehat hukum karena dia baru melakukan penunjukan secara lisan terhadap pengacara dari Bonaventura Sunusetyo Nugroho. Surat resmi penunjukan kuasa hukum belum diserahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Cuwik Liman Wibowo dari Bonaventura Sunusetyo Nugroho mengatakan pihaknya akan mempelajari dakwaan jaksa sebagai bahan penyusunan eksepsi. Intinya pihaknya akan melakukan upaya terbaik untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya.