logo Kompas.id
NusantaraPembunuh Taksi Daring Divonis ...
Iklan

Pembunuh Taksi Daring Divonis 10 Tahun Penjara

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GUA5C57P5Q4gT8uGCqxaobOFzoc=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2FPembunuhan-1-768x432_1543750635.jpg
ARSIP KOMPAS

Ilustrasi

PALEMBANG, KOMPAS - Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (11/12/2018), memvonis FR selama 10 tahun penjara. FR (16) adalah satu dari empat pelaku pembunuhan pengemudi taksi daring, Sofyan (43).

Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama tiga pelaku lainnya. Vonis ini merupakan hukuman yang terberat dalam sistem peradilan pidana anak.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000