PALEMBANG, KOMPAS - Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (11/12/2018), memvonis FR selama 10 tahun penjara. FR (16) adalah satu dari empat pelaku pembunuhan pengemudi taksi daring, Sofyan (43).
Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama tiga pelaku lainnya. Vonis ini merupakan hukuman yang terberat dalam sistem peradilan pidana anak.
Sidang digelar menggunakan sistem peradilan pidana anak karena FR masih di bawah umur walaupun sudah menikah. Hadir dalam persidangan orangtua pelaku dan orangtua korban.
Hakim tunggal Subur Susatyo menyatakan, terdakwa melanggar Pasar 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, karena terdakwa masih di bawah umur, diberlakukan pula Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga hakim memvonis FR dengan pidana 10 tahun penjara.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Purnama Sofyan. Vonis ini diberikan karena berdasarkan fakta pengadilan terungkap bahwa keempat pelaku sudah merencanakan pembunuhan sejak awal.
Pembunuhan Sofyan terjadi pada Senin (29/10). ”Mereka sempat memilih korbannya, bahkan sudah membagi peran sejak awal,” ujar Purnama.
AK, otak pembunuhan yang sampai saat ini masih buron, meyakinkan ketiga pelaku, yakni FR, RD, dan AC, untuk tidak segan-segan membunuh korban yang telah diincarnya.
Saat memesan taksi, pelaku menggunakan akun milik orang lain, yakni perempuan berinisial TY. Pada pemesanan pertama, sopir taksi daring yang menerima pesanan itu ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan AK sehingga mereka mencari korban yang lain dan akhirnya mendapatkan Sofyan sebagai korban.
Para pelaku membagi peran dalam membunuh korban. Ada yang mencekik, memegangi, dan menindih korban hingga tewas. Hasil otopsi korban menunjukkan adanya keretakan di rahang korban yang diduga akibat pukulan benda tumpul.
Mobil korban dijual dengan harga Rp 22 juta. FR memperoleh pembagian hasil Rp 5,5 juta, RD Rp 5 juta, AC Rp 5,2 juta, dan AK mendapatkan Rp 6,3 juta. Berdasarkan pemeriksaan polisi, mobil Sofyan kini sudah berada pada pembeli keempat.
Penasihat hukum FR, Arizal, mengatakan menerima putusan ini. ”Kalau kami banding, dikhawatirkan hukumannya akan lebih berat,” ujar Arizal.
Orangtua korban, KGS Roni (70), menyatakan cukup berat menerima putusan itu karena apa yang dilakukan oleh FR sangat kejam. ”Walau terpaksa, saya tetap menerima putusan ini,” ujarnya.
Purnama mengatakan, dua pelaku yang sudah tertangkap, yakni RD dan AC, bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat bahkan sampai hukuman mati. Hukuman itu diharapkan memberi efek jera bagi pelaku dan orang yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa.
Sementara berkas perkara RD dan AC kini masih ditangani Kejaksaan Negeri Palembang. Menurut rencana, dalam dua minggu ke depan kasus mereka mulai disidangkan. (RAM)