Komplotan Pencuri dan Petambang Pasir Ilegal Dibekuk
Oleh
Megandika Wicaksono
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas menangkap delapan tersangka komplotan pencuri onderdil kendaraan bekas. Selain itu, seorang tersangka pemilik mesin pompa sedot pasir yang sering beraktivitas di Sungai Serayu juga ditangkap.
”Ada delapan tersangka yang telah melakukan pencurian spare part kendaraan. Para tersangka mencuri dalam kurun waktu Oktober sampai November 2018 dan sebanyak enam kali,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas Ajun Komisaris Gede Yoga Sanjaya, Kamis (13/12/2018), di Purwokerto.
Yoga menyebutkan, para tersangka bekerja sama memanjat tembok belakang gudang lalu menjebol gembok. Berat total onderdil yang dicuri mencapai 10 ton dan dijual kepada pengusaha barang rongsokan dengan harga Rp 4.000 per kilogram. ”Mereka bisa menjual sampai Rp 12 juta. Hasil dari kejahatan ini dibagi-bagi untuk bersenang-senang dan berfoya-foya,” ujarnya.
Delapan tersangka itu berinisial Di (43), BT (32), Mu (37), Mk (35), RA (25), Rq (20), Bu (28), dan Wa (30). Mereka membawa barang curian dengan menggunakan sebuah mobil bak terbuka. ”Total kerugian korban kisaran Rp 180 juta,” lanjutnya.
Selain menangkap delapan pencuri, polisi juga menangkap seorang pemilik peralatan tambang pasir ilegal berinisial S (66) dari Desa Somokaton, Kecamatan Somagede, Banyumas.
”Tersangka melakukan penyedotan pasir secara ilegal sejak enam bulan. Kami masih mengembangkan kasus ini, apakah ada pihak lain yang terkait,” ucap Yoga.
Barang bukti yang disita dari kasus ini antara lain sebuah truk, uang tunai Rp 400.000, dua mesin diesel, dua blower, dan pipa pralon. ”Per hari dia bisa mendapatkan uang Rp 1,5 juta dari menjual pasir. Tambang pasir ilegal ini dapat merusak sungai,” kata Yoga.
Kepala Subbagian Humas Polres Banyumas Ajun Komisaris Sukiyah menambahkan, tiga pekerja tambang pasir ilegal ini ikut diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi keterangan penyidikan. Tersangka S dikenai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.