Wakil Ketua DPRD Barito Selatan Jadi Tersangka Terima Suap
Oleh
Dionisius Reynaldo Triwibowo
·2 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Wakil Ketua DPRD Barito Selatan Hasanuddin Agani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap tujuh proyek jalan dengan barang bukti uang sejumlah Rp 500 juta. Sebelumnya yang bersangkutan masih berstatus terdakwa dalam dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif 2006 dan 2008.
”Sudah ditetapkan menjadi tersangka, kami memiliki dua alat bukti yang cukup, yakni keterangan saksi yang melihat proses penyerahan uang dan bukti transfer uang,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan Douglas Oscar Berlian Riwoe saat dihubungi dari Palangkaraya, Kamis (13/12/2018).
Douglas mengungkapkan, Hasanuddin Agani ditetapkan menjadi tersangka bersama salah satu staf PT Tirta Dhea Adonic Pratama berinisial S. Menurut dia, S diduga memberikan suap tersebut sebagai komitmen pemenangan lelang tujuh proyek jalan di Barito Selatan dengan nilai proyek sebesar Rp 300 miliar.
Wakil Ketua DPRD Barito Selatan itu, lanjut Douglas, masih berstatus terdakwa dan masih menjalani persidangan korupsi sebelumnya dengan dugaan kasus perjalanan dinas fiktif 2006 dan 2008, dengan nilai kerugian negara lebih kurang Rp 314 juta.
Pihak kejaksaan juga sudah memeriksa Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri. Eddy diperiksa selama delapan jam dengan total 45 pertanyaan seputar proyek pembangunan tahun jamak (multiyears) tersebut.
”Saya sudah diperiksa atau dimintai keterangan, semuanya sudah saya jelaskan ke kejaksaan. Meskipun tersandung kasus ini, proyek masih akan berjalan karena sudah dianggarkan,” ujar Eddy saat ditemui di Palangkaraya.
Eddy menjelaskan, dugaan suap yang melibatkan wakil ketua DPRD tersebut bermula dari lelang kontraktor. Tersangka memiliki komitmen dengan perusahaan lain selain PT Tirta Dhea Adonic Pratama. Namun, pada akhir lelang, pemenang tender justru perusahaan yang stafnya dijadikan tersangka itu.
”Saya dengar-dengar itu kontraktor besar, tetapi tidak bisa saya sebutkan di sini, nanti jelasnya tunggu dari kejaksaan saja,” kata Eddy.
Ia menambahkan, tujuh proyek jalan tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah untuk membuka keterisolasian tujuh kecamatan di Kabupaten Barito Selatan. Ada ratusan desa yang membutuhkan jalan tersebut.
”Saya berharap, ke depan, tidak ada lagi tindakan seperti ini agar Barito Selatan bebas dari korupsi dan masyarakat betul-betul bisa merasakan pembangunan,” ujar Eddy.