SOLO, KOMPAS — Pemerintah Kota Solo memusnahkan 22.894 kartu tanda penduduk elektronik yang rusak dan invalid di Solo, Jawa Tengah, Senin (17/12/2018). Tak hanya itu, 31.510 KTP model lama juga turut dimusnahkan dengan cara dibakar.
”Pemusnahan dengan cara dibakar ini sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri. Ini dilakukan untuk mengantisipasi agar KTP yang sudah tidak terpakai tidak disalahgunakan,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Solo Suwarta.
Suwarta mengatakan, KTP elektronik yang rusak dan invalid itu misalnya karena ada perubahan data, perpindahan domisili, ataupun rusak secara fisik dan telah dilakukan penggantian. Sementara KTP non-elektronik yang dimusnahkan merupakan KTP yang rusak ataupun sudah tidak terpakai karena telah diganti dengan KTP elektronik.
Menurut Suwarta, KTP elektronik dan non-elektronik yang dimusnahkan itu merupakan cetakan periode tahun 2011-2018. Sebagian KTP elektonik ataupun non-elektronik sebelumnya juga sudah ada yang dimusnahkan dengan cara digunting.
Namun, sesuai dengan edaran terbaru Menteri Dalam Negeri 13 Desember 2018, pemusnahan KTP rusak dan invalid kini dilakukan dengan cara dibakar. ”Sampai pada tahap sekarang ini semua KTP elektronik yang rusak dan invalid serta KTP lama non-elektronik yang tersimpan sudah dimusnahkan,” katanya.
Asisten Pemerintahan Sektretariat Daerah Solo Said Ramadhan mengatakan, Pemkot Solo bertindak cepat merespons kebijakan Menteri Dalam Negeri untuk memusnahkan KTP elektronik dan non-elektronik yang rusak dan invalid agar tidak disalahgunakan.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai wujud transparansi agar masyarakat dapat mengetahui KTP elektronik dan non-elektronik yang rusak, invalid, dan tidak terpakai seluruhnya telah dimusnahkan. ”Karena ini merupakan dokumen negara yang penting, maka perlu diketahui oleh publik,” ujarnya.