Warga Luar Daerah Sulit Perpanjang Rujukan Pengobatan BPJS
Oleh
Kornelis Kewa Ama
·3 menit baca
BANTUL, KOMPAS — Warga dari luar daerah dengan mengantongi surat rujukan rumah sakit tipe bawah sulit memperpanjang surat rujukan BPJS Kesehatan di daerah lain dengan tipe lebih tinggi. Aparat pemerintahan tingkat rukun tetangga, rukun warga, ataupun lurah tidak mengeluarkan surat keterangan domisili sebagai salah satu syarat dari BPJS untuk memperpanjang masa pengobatan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan melarang aparat pemerintahan terendah mengeluarkan surat keterangan domisili kependudukan.
Karolus Koyak Namang (54), warga Lembata, Nusa Tenggara Timur, yang mengurus surat keterangan domisili di salah satu rukun tetangga (RT) di Pemerintah Kabupaten Bantul di Bantul, Sabtu (15/12/2018), mengatakan, dirinya mengantar istrinya, Surati (52), berobat di salah satu rumah sakit umum pemerintah di Yogyakarta. Rumah sakit ini sebagai rumah sakit rujukan nasional.
”Surati sakit kanker payudara stadium tiga B. Ia mendapatkan surat rujukan dari RSUD Kupang untuk melanjutkan proses kemo dan sinar di Yogyakarta. Sudah lebih dari tiga bulan ia jalani terapi sinar dan kemo di salah satu rumah sakit di Yogyakarta. Masa berlaku surat rujukan dari RS Kupang sebagai fasilitas kesehatan tingkat dua hampir berakhir,” kata Koyak Namang, Senin (17/12/2018).
Pasien rujukan
Surati adalah salah satu dari puluhan pasien rujukan dari luar Yogyakarta, yang menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit umum pemerintah di DIY.
Ia sudah 17 kali melakukan sinar dari total 30 kali sinar yang didiagnosis dokter kanker. Keluarga Surati memproses surat perpanjangan pengobatan di BPJS Kesehatan di DI Yogyakarta. Petugas BPJS setempat mensyaratkan harus mendapatkan surat keterangan domisili dari RT atau RW di Yogyakarta, tempat pasien kos atau kontrak.
Akan tetapi, ketua RT, RW dan lurah tempat Koyak menetap berkeberatan mengeluarkan surat. Mengacu pada UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, pemerintah terendah tidak lagi dibenarkan menerbitkan surat keterangan domisili, kecuali surat pindah penduduk.
”Karena kesulitan itu, saya ke salah satu puskesmas terdekat di Yogyakarta. Tetapi, puskesmas hanya bisa mengeluarkan tiga kali surat rujukan. Satu surat rujukan berlaku untuk satu kali kunjungan ke rumah sakit, sementara proses pengobatan ini butuh waktu beberapa bulan bahkan sampai 1-2 tahun,” kata Koyak.
Ia menyayangkan, jika UU No 23/2006 melarang RT atau RW mengeluarkan surat keterangan domisili bagi penduduk sementara, mengapa BPJS Kesehatan harus meminta surat itu. Mengapa peraturan itu bisa tumpang tindih. Ini sangat menyulitkan masyarakat.
Jika ada rumah sakit pemerintah di Yogyakarta yang dijadikan rumah sakit pusat rujukan nasional, semestinya masalah kependudukan seperti ini perlu dipertimbangkan. Pasien yang mendapatkan rujukan lanjutan untuk berobat di Yogyakarta berasal dari Aceh sampai Papua, dari Talaud, sampai Rote.
Jika ada rumah sakit pemerintah di Yogyakarta yang dijadikan rumah sakit pusat rujukan nasional, semestinya masalah kependudukan seperti ini perlu dipertimbangkan. Pasien yang mendapatkan rujukan lanjutan untuk berobat di Yogyakarta berasal dari Aceh sampai Papua, dari Talaud, sampai Rote.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul Bambang Purwadi mengatakan, UU No 23/2006 sudah lama berlaku. Sejumlah provinsi menjalani dengan tertib, tetapi masih ada provinsi belum menerapkan UU itu. Jika ada ketua RT/RW di provinsi lain mengeluarkan surat keterangan domisili, itu urusan mereka.
”Yogyakarta sudah lama tidak menerbitkan surat keterangan domisili. Tetapi, untuk urusan kartu BPJS Kesehatan, unsur pimpinan daerah di Yogyakarta sudah sepakat agar warga yang dari luar itu membuat surat pernyataan bahwa ia berdomisili di alamat tertentu dan membutuhkan surat keterangan untuk kepentingan pengobatan dengan sistem layanan BPJS. Surat pernyataan itu diserahkan kepada ketua RT atau RW untuk ditandatangani. Jadi, bukan lagi ketua RT atau RW yang membuat surat itu,” kata Purwadi.
Kesepakatan bersama ini juga berlaku untuk kepentingan lain terkait dengan penduduk sementara.
Di loket BPJS Kesehatan DIY diperoleh keterangan surat keterangan domisili itu diperlukan untuk memastikan bahwa pasien bersangkutan benar menetap di RT atau RW itu. Jika pasien bersangkutan sulit mendapatkan surat keterangan domisili sementara, keluarga pasien harus memproses perpanjangan rujukan di rumah sakit awal tempat ia mendapatkan rujukan pertama.