logo Kompas.id
NusantaraWarga Luar Daerah Sulit...
Iklan

Warga Luar Daerah Sulit Perpanjang Rujukan Pengobatan BPJS

Oleh
Kornelis Kewa Ama
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lac7m0umBzyGbe44UYVpcIBYf-4=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181216korb-kadis-kepdndudukan_1545013729.jpg
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul Bambang Purwadi.

BANTUL, KOMPAS — Warga dari luar daerah dengan mengantongi surat rujukan rumah sakit tipe bawah sulit memperpanjang surat rujukan BPJS Kesehatan di daerah lain dengan tipe lebih tinggi. Aparat pemerintahan tingkat rukun tetangga, rukun warga, ataupun lurah tidak mengeluarkan surat keterangan domisili sebagai salah satu syarat dari BPJS untuk memperpanjang masa pengobatan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan melarang aparat pemerintahan terendah mengeluarkan surat keterangan domisili kependudukan.

Karolus Koyak  Namang (54), warga Lembata, Nusa Tenggara Timur, yang mengurus surat keterangan domisili di salah satu rukun tetangga (RT) di Pemerintah Kabupaten Bantul di Bantul, Sabtu (15/12/2018), mengatakan, dirinya mengantar istrinya, Surati (52), berobat di salah satu rumah sakit umum pemerintah di Yogyakarta. Rumah sakit ini sebagai rumah sakit rujukan nasional.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000