PURWOKERTO, KOMPAS — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwokerto memusnahkan 319.642 batang rokok ilegal yang disita dari operasi pasar di wilayah Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara. Ratusan ribu batang rokok itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
”Rokok ini tanpa pita cukai, ada juga yang memakai pita cukai yang bukan peruntukannya, dan juga ada yang memakai pita cukai palsu,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwokerto Nelson Hasoloan di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (20/12/2018).
Nelson menyampaikan, rokok ilegal ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 116.797.800. Sejumlah nama rokok yang disita dan dimusnahkan adalah Goong 21, CC Mild, Djaring, Gunjhill, Beruang Executive, dan Laris Brow. ”Rokok ini banyak diproduksi di wilayah pantai utara, seperti Jepara dan Kudus,” katanya.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto Aji Supangkat mengatakan, sistem distribusi rokok ilegal ini terputus. Rokok dikirim menggunakan mobil boks langsung ke warung-warung di pelosok perdesaan. ”Harganya hanya Rp 6.000-Rp 7.000 per bungkus,” kata Aji.
Aji mengatakan, peredaran rokok ilegal ini dominan berada di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara. ”Kami menyisir setiap warung yang ada di kabupaten itu. Jumlahnya ada ratusan warung,” katanya. (DKA)