PALU, KOMPAS Penangguhan atau penundaan penarikan kredit untuk debitor yang penyintas bencana di Sulawesi Tengah bervariasi, mulai dari 3 bulan hingga 1 tahun. Sambil menunggu permohonan pemutihan diputuskan, forum penyintas siap menyurati perbankan dan lembaga pembiayaan agar menunda penarikan kredit selama tiga tahun.
Demikian salah satu poin yang disepakati debitor penyintas bencana yang tergabung dalam Forum Perjuangan Pemutihan Utang Sulteng. Rapat akbar dilaksanakan di Taman Gelanggang Olahraga Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (23/12/2018).
Rapat diikuti sekitar 1.500 peserta. Ada warga yang berdiri, tak sedikit peserta yang duduk mengikuti rapat di taman itu. Forum menerima 25.000 formulir dan surat kuasa untuk memperjuangkan pemutihan utang penyintas bencana.
Koordinator Forum Perjuangan Pemutihan Utang Sulteng Sunardi Katili menyatakan pihaknya menunggu putusan presiden terkait permohonan pemutihan utang penyintas bencana.
Forum memastikan surat permohonan telah berada di tangan presiden, ketua DPR, dan menteri keuangan. ”Kami perkirakan putusan baru bisa keluar Maret 2019. Ini pun perkiraan, bisa lebih cepat, bisa lebih lambat,” katanya.
Saat ini kebijakan lembaga keuangan dan pembiayaan adalah penangguhan atau penundaan penarikan kredit sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam rapat terungkap bervariasinya tenor penangguhan kredit. Ada lembaga perbankan ataupun pembiayaan yang menunda penarikan kredit 3 bulan, 6 bulan, dan 1 tahun.
Sunardi menyatakan, forum akan menyurati lembaga keuangan ataupun pembiayaan agar penundaan berlaku hingga tiga tahun. Pertimbangannya, kondisi ekonomi penyintas belum pulih.
”Kalau dapat duit itu hanya untuk memenuhi kebutuhan harian, memperbaiki rumah, atau membantu anggota keluarga yang terkena bencana. Belum ada uang untuk pembayaran kredit. Pertimbangkan aspek kemanusiaan,” ujar Sunardi yang disambut tepuk tangan peserta.
Pertimbangan lainnya merujuk pada Peraturan OJK Nomor 45 tahun 2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam. Pasal 3 Huruf (1) peraturan itu menyebutkan, kualitas kredit yang direstrukturisasi/ditangguhkan dinyatakan lancar tiga tahun setelah terjadinya bencana.
Umran (50), penyintas bencana dari Desa Pewunu, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, mengatakan dirinya sudah menandatangani surat penyetoran kredit dari sebuah bank. Penangguhan kredit berlangsung tiga bulan. Artinya, ia harus mulai membayar kredit lagi per Januari sebesar Rp 2 juta per bulan.
Kredit tersisa 1,5 tahun lagi. ”Meski sudah ditandatangani, saya berharap forum ini bisa menyurati bank untuk membatalkan mulainya penarikan kredit Januari nanti. Rasanya belum. Masih berat,” tuturnya. (VDL)