BNN Samarinda Sita 129,14 Gram Sabu dan 1,2 Kg Ganja
Oleh
Lukas Adi Prasetya
·2 menit baca
SAMARINDA, KOMPAS — Jajaran Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap 25 tersangka dengan total sitaan 129,14 gram sabu dan sekitar 1,2 kilogram ganja. Khusus sitaan sabu terlihat sedikit jika diukur dari jumlah, tetapi tetap bernilai besar jika memperhatikan faktor-faktor lain. Salah satunya pergeseran modus sebab bandar tidak lagi memegang sabu dalam jumlah banyak.
Dalam paparan akhir tahun, Kepala BNN Kota Samarinda Siti Zaekomsyah mengutarakan, 25 orang yang ditangkap ini terdiri atas 3 perempuan dan 22 laki-laki. Satu kasus yang menonjol adalah diringkusnya mahasiswa pengedar ganja. Seperti diketahui, AH (23), mahasiswa, ditangkap September lalu karena memiliki 1 kg ganja.
Menurut Siti, BNN Kota Samarinda telah secara masif melakukan pencegahan dengan melakukan sosialisasi dampak bahaya penyalahgunaan narkotika, baik yang didukung anggaran maupun yang merupakan inisiatif masyarakat. Selama tahun 2018, setidaknya didapat 60 sukarelawan dan 110 pegiat antinarkoba sebagai kepanjangan tangan BNN Kota Samarinda.
”Selama tahun 2018, Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat juga telah melakukan 156 kali kegiatan sosialisasi dan mampu menarget 111.836 warga Samarinda dari kalangan pelajar, mahasiswa, rakyat biasa, remaja, anak-anak usia dini, pegawai instansi pemerintah, dan karyawan swasta,” kata Siti.
Terkait sitaan sabu, Ahmat Fadholi dari Humas BNN Kota Samarinda mengakui, sitaan 129,14 gram ini mungkin dinilai sedikit jika ukurannya adalah jumlah. Namun, tidak ada sitaan yang sedikit jika berbicara soal sabu. Sebab, ini mencakup banyak faktor.
”Ada pergeseran modus yang agak beda dari tahun sebelumnya. Sindikat atau bandar-bandar tidak lagi memegang barang (sabu) dalam jumlah banyak. Atau begitu di tangannya, begitu barang sampai Samarinda, ya langsung disebar. Langsung habis. Jadi, sabu ini dipecah-pecah dalam perjalanan sehingga sampai di rantai terakhir, ya hanya pegang beberapa gram,” kata Fadholi.
Dengan kata lain, menurut Fadholi, malah ada kemungkinan pemain atau pengedar sabu semakin banyak. Kondisi ini mesti diwaspadai. Artinya lagi, tugas BNN semakin berat dalam memerangi narkoba. Pada November lalu, Ditreskoba Polda Kaltim membongkar usaha pembuatan sabu skala rumahan di Samarinda.
Siti mengutarakan, sepanjang tahun 2018 telah direhabilitasi 120 pencandu narkotika (klien). Mereka terdiri dari 96 klien rawat jalan di Klinik Pratama BNN Kota Samarinda, 19 klien dirujuk rawat inap di Balai Rehabilitasi Tanah Merah, dan 3 klien dirujuk rawat inap di RS Atma Husada Mahakam Samarinda.