SIDOARJO, KOMPAS — Momen libur akhir tahun rupanya dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan. Di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, jumlah pemohon kartu tanda penduduk elektronik membeludak dua kali lipat dibandingkan hari biasa.
Ratusan orang rela antre sejak pagi di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Kamis (27/12/2018). Bahkan, warga masih banyak yang datang saat kuota nomor antrean pelayanan dinyatakan habis oleh petugas pada pukul 09.00.
”Sudah dua kali datang ke sini selalu gagal dapat nomor antrean. Akhirnya mengurus surat keterangan dengan harapan segera dapat cetak KTP elektronik,” ujar Monica, salah satu warga Sidoarjo.
Selain mengeluhkan habisnya kuota antrean pelayanan pembuatan KTP elektronik, Monica juga mengungkapkan kekecewaannya karena tidak ada informasi yang jelas yang bisa diakses oleh masyarakat. Menurut dia, petugas yang diminta informasi terkesan mengelak padahal dia memerlukan kepastian pelayanan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo Medi Yulianto mengatakan, pihaknya membatasi kuota antrean maksimal 150-200 pemohon per hari agar semua bisa terlayani. Itu pun petugas harus bekerja hingga pukul 16.30 setiap harinya.
Saat liburan ini, jumlah pemohon meningkat tajam hingga 300 orang per hari sehingga banyak yang tidak kebagian nomor antrean. Selain disesuaikan dengan jam pelayanan, pembatasan kuota antrean pemohon juga disesuaikan dengan ketersediaan blangko atau formulir KTP elektronik.
”Dispendukcapil Sidoarjo hanya mendapat alokasi 500 lembar formulir per hari untuk 18 kecamatan yang ada di seluruh wilayah,” ujar Medi.
Berdasarkan data, kebutuhan formulir KTP elektronik di Sidoarjo saat ini mencapai 110.000 lembar. Jumlah 110.000 itu berdasarkan data pemohon yang sudah melakukan perekaman data, rinciannya 40.000 pemohon menunggu cetak sedangkan 70.000 pemohon pemegang surat keterangan (suket).
Mereka harus menunggu antrean mendapat formulir untuk bisa cetak KTP elektronik. Dengan asumsi per hari hanya bisa cetak KTP sebanyak 150 lembar, untuk menuntaskan 110.000 pemohon ini diperlukan antrean 1.000 hari kerja atau harus menunggu selama lebih dari tiga tahun (setahun 365 hari).
Di sisi lain, jumlah pemohon setiap hari terus bertambah sehingga antrean untuk mendapatkan formulir semakin panjang. Berdasarkan data Dispendukcapil ada 1,4 juta jiwa penduduk yang wajib memiliki KTP elektronik dari total 2,5 juta jiwa penduduk di Sidoarjo.
Warga binaan
Selain memberikan pelayanan pembuatan KTP elektronik di kantor dinas dan kecamatan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga berupaya merekam data kependudukan warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Setidaknya ada dua lapas yang sudah didatangi oleh petugas, yakni Lapas Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong dan Lapas Kelas II Sidoarjo.
Pertama petugas mendatangi Lapas Porong dan merekam 200-250 warga binaan yang merupakan penduduk Sidoarjo. Setelah perekaman data dan tidak ditemukan adanya data kependudukan ganda, para warga binaan itu kemudian menerima KTP elektronik.
Selanjutnya petugas mendatangi Lapas Sidoarjo, Kamis siang. Mereka langsung melakukan perekaman data warga binaan yang berasal dari Sidoarjo. Hingga pukul 16.00, sebanyak 33 warga binaan yang melakukan perekaman data dari jumlah total 658 warga binaan yang berdomisili di Sidoarjo.
”Jumlah total warga binaan penghuni Lapas Sidoarjo per hari ini mencapai 1.017 orang, 658 di antaranya tercatat berdomisili di Sidoarjo,” ujar Kepala Subseksi Registrasi Lapas Kelas II Sidoarjo Ranggah Kusumanegara.
Perekaman data kependudukan di Lapas Sidoarjo rencananya akan dilanjutkan hingga seluruh warga binaan asal Sidoarjo sebanyak 658 orang mendapatkan KTP elektronik. Proses perekaman data kependudukan di dalam lapas ini diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu Sidoarjo.