Tersangka Diumumkan pada Awal Januari
Kepolisian masih mendalami kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. Sejauh ini tersangka mengerucut pada pihak yang mengeluarkan izin melanjutkan pembangunan proyek.
SURABAYA, KOMPAS Pengumuman tersangka kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, akan dilakukan awal tahun 2019.
”Kami masih melengkapi keterangan saksi, ahli, dan barang bukti lain. Sampai saat ini, tersangka mengerucut kepada pihak yang mengeluarkan perizinan melanjutkan proyek,” kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan, Rabu (26/12/2018).
Seperti dimuat Kompas.id, Jumat (21/12), Direktur Utama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk Djoko Eko Suprastowo mengatakan, pada Februari 2018, pihaknya mendapat peringatan tidak resmi bahwa terdapat potensi penurunan tanah yang dapat mengganggu jalannya pembangunan. Untuk itu, Maret 2018 hingga Juni 2018, proyek berhenti sementara agar pergerakan tanah dapat dipantau.
”Kami menghitung, maksimal penurunan adalah 30 mm atau 3 cm. Namun, selama berbulanbulan kami monitor hanya terjadi penurunan 1-2 mm. Saat itu, berdasarkan para ahli dan konsultan yang kami sewa, masih dalam toleransi,” kata Djoko.
Dia keberatan jika dijadikan sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas amblesnya Jalan Raya Gubeng. Pihaknya mengklaim telah melaksanakan pekerjaan sesuai perencanaan dan metode kerja yang diarahkan oleh para konsultan dan pemberi kerja.
”Semua aktivitas yang dilaksanakan dan tahapan kegiatan pekerjaan telah sesuai dengan dokumen pelaksanaan yang telah dilegitimasi oleh konsultan dan pemberi kerja,” ucap Djoko.
Luki enggan menyebutkan perusahaan dan nama tersangka. Namun, dia memastikan tersangka sudah mengerucut kepada pihak konsultan yang memberikan izin melanjutkan proyek.
Dalam proyek pembangunan basemen tiga lantai, sarana ritel, dan sarana kesehatan 26 lantai ini, ada beberapa konsultan terlibat. Konsultan itu adalah PT Ketira Engineering Consultants sebagai konsultan struktur, PT Saputra Karya sebagai konsultan pengawas, Blue Antz sebagai konsultan arsitek, PT Global Rancang Selaras sebagai konsultan rumah sakit, dan PT Aecom Indonesia sebagai konsultan QS.
Dari temuan awal, kata Luki, tim investigasi yang dipimpin Wakil Kepala Polda Jatim Brigadir Jenderal (Pol) Toni Harmanto menemukan ada unsur kelalaian teknis. ”Salah satu barang bukti yang disita adalah cincin pengunci bantalan baja di dinding penahan. Ring ini ada yang lepas dan patah sehingga lepas dan dinding penahan tidak kuat dan runtuh,” paparnya.
Kerugian negara
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera memastikan ada kerugian negara atas amblesnya Jalan Raya Gubeng. Kerugian negara antara lain rusaknya fasilitas jalan dan bangunan di sekitar jalan itu.
”Kami akan mengombinasikan beberapa undang-undang untuk merumuskan kelalaian yang menyebabkan kerugian negara,” katanya. Undang-undang itu adalah UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan KUHP.
Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri sudah melakukan pemeriksaan dengan gambar tiga dimensi dibantu saksi ahli bidang konstruksi dan jalan. ”Amblesnya Jalan Raya Gubeng bukan karena unsur alam, melainkan ada kelalaian yang mengakibatkan jalan ini longsor,” tutur Barung.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, secara administrasi, perizinan proyek tersebut tidak bermasalah. Namun, pihaknya tidak bisa mengawasi pelaksanaan proyek karena tidak memiliki kewenangan.
Terkait pemulihan Jalan Raya Gubeng yang ambles, kata Risma, Pemkot Surabaya tidak mengeluarkan anggaran. Semua biaya proyek pemulihan jalan akan ditanggung pihak kontraktor pembangunan proyek PT NKE Tbk. Pemkot Surabaya hanya melakukan perawatan jalan di area sekitar jalan ambles yang rusak akibat dilintasi alat berat.
”Meskipun saat pemulihan banyak menggunakan sumber daya dari Pemkot Surabaya, nanti akan ada hitungan penagihan kepada PT NKE. Kami hanya melakukan pengerjaan, semua biaya diganti oleh PT NKE. Alhamdulillah mereka siap,” kata Risma.
Hari ke-7, Kamis (27/12), pemulihan Jalan Raya Gubeng memasuki tahap uji kelayakan. Uji kelayakan akan dilakukan oleh tim gabungan dari Pemkot Surabaya, kepolisian, tim ahli, dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII.
”Dua lajur Jalan Raya Gubeng yang ambles akan dilakukan uji kelayakan pada Kamis pagi. Jika memenuhi syarat, ruas akan langsung dibuka untuk umum,” kata Risma. (ETA/SYA)