Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual di UGM Masih Berlangsung
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS—Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Gadjah Mada telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak kepolisian. Semua pihak diminta untuk menunggu hasil penyidikan agar bisa mengetahui duduk perkara dari permasalahan tersebut karena proses hukum masih berjalan.
Sebelumnya, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) membenarkan dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM. Peristiwa itu terjadi sewaktu mahasiswi tersebut mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) UGM di Pulau Seram, Maluku, pada 2017. Sementara itu, terduga pelaku pelecehan seksual merupakan mahasiswa dari Fakultas Teknik UGM yang mengikuti KKN di Pulau Seram bersama dengan korban. (Kompas, 7/11/2018)
“Semua pihak diharap menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Saya meyakini, pemeriksaan yang kemarin terjadi benar-benar apa adanya,” kata Kuasa hukum terduga pelaku pelecehan seksual Tommy Susanto.
Tommy mengatakan, perkembangan pemberitaan menyudutkan terduga pelaku meskipun belum terbukti bersalah secara hukum. Ia menyatakan, pihaknya siap menanggung hukuman apabila memang terduga pelaku dinyatakan bersalah oleh aparat penegak hukum.
“Saya minta kepada kepolisian untuk bertindak fair. Jangan karena ada tekanan media massa, maka polisi bertindak dengan menjustifikasi sepihak. Saya ingin mengimbangi pemberitaan selama ini,” kata Tommy.
Tommy menambahkan, terduga pelaku dimintai keterangan sebagai saksi setelah Polda DIY mendapatkan laporan dari pihak UGM tentang peristiwa itu. Ada 60 pertanyaan yang dilayangkan kepada terduga pelaku dalam pemeriksaan itu berkaitan dengan kronologi kejadian.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda DI Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Yuliyanto membenarkan, pihak UGM sudah melayangkan laporan tentang dugaan pelecehan seksual tersebut. Laporan itu dibuat atas nama Arif Nurcahyo. “Pelapornya mengatasnamakan UGM,” katanya.
Terkait hal itu, Kepala Bagian Humas dan Protokoler UGM Iva Ariani menyatakan, pihak universitas tidak pernah melayangkan laporan tentang kasus itu kepada aparat kepolisian. Menurutnya, yang sudah dilakukan pihak universitas hanya mengadukan kasus tersebut.
“Sepengetahuan saya, secara institusional, UGM tidak pernah membuat laporan. UGM hanya melakukan pengaduan, tetapi kalau pelaporan tidak,” kata Iva.
Sementara itu, Yuliyanto menambahkan, saat ini, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, saat ini, terduga pelaku masih diperiksa sebagai saksi. Status itu bisa berubah bergantung pada hasil penyidikan.
“Yang jelas, (kasus) ini sudah naik ke penyidikan. Penyidikan terus kami lakukan dan kami terus berkoordinasi dengan Polda Maluku,” kata Yuliyanto.
Iva mengungkapkan, upaya penyelesaian permasalahan itu lewat jalur hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. UGM siap mendukung apabila dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
“Kalau untuk penyelesaian masalah-masalah hukum biarkan nanti dari kepolisian yang menangani persoalan itu. Kami mengikuti dan mendukung. Diminta data atau apa kami akan mendukung. UGM fokus untuk penanganan masalah etika dan akademis yang menjadi ranah kami,” kata Iva.
Iva menyampaikan, Komite Etik yang dibentuk oleh Rektor UGM Panut Mulyono masih bekerja untuk mencari penyelesaian kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Tenggat waktu penyampaian hasil pendalaman tim itu atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh terduga pelaku adalah 31 Desember 2018.