Polisi Periksa 19 Saksi Terkait Dugaan Pelecehan Seksual di UGM
Oleh
Haris Firdaus
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS -- Kepolisian terus mendalami kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Sampai saat ini, polisi telah memeriksa 19 saksi terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi saat pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) itu.
"Sampai sekarang ada 19 saksi yang sudah kita periksa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Komisaris Besar Hadi Utomo, Senin (31/12/2018), di Kabupaten Sleman, DIY.
Kasus dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada tahun 2017 saat penyelenggaraan program KKN UGM di Pulau Seram, Maluku. Korban merupakan mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM, sementara terduga pelaku merupakan mahasiswa Fakultas Teknik UGM. Saat itu, korban dan pelaku sama-sama tengah mengikuti KKN.
Kasus ini mendapat perhatian yang luas setelah terbitnya tulisan di situs daring milik Badan Penerbitan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung, organisasi pers mahasiswa di UGM. Setelah kasus tersebut mencuat, beberapa kali terjadi aksi solidaritas terhadap korban sekaligus menuntut manajemen UGM memberi sanksi tegas kepada terduga pelaku.
Hadi memaparkan, penyelidikan kasus tersebut bermula dari adanya surat dari UGM ke Polda DIY yang mengadukan adanya dugaan pelecehan seksual itu. Setelah menerima surat yang ditandatangani Rektor UGM Panut Mulyono itu, Polda DIY langsung mulai melakukan penyelidikan.
"Jadi, UGM bukan tidak pernah melapor. UGM pernah membuat surat kepada kita," ujar Hadi.
Selain menerima surat yang ditandatangani Rektor UGM, Polda DIY juga menerima laporan terkait kasus tersebut dari Kepala Pusat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (PK4L) UGM Arif Nurcahyo.
Hadi menambahkan, dalam penyelidikan kasus tersebut, Polda DIY menjalin kerja sama dengan Polda Maluku karena kejadiaan dugaan pelecehan seksual itu terjadi di Maluku. Polisi juga telah memeriksa para pihak terkait kasus itu, termasuk korban dan terduga pelaku.
Menurut Hadi, setelah melakukan penyelidikan, polisi telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Oleh karena itu, pada 10 Desember lalu, polisi pun menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. "Setelah kami lakukan penyelidikan dan kami menemukan bukti permulaan yang cukup, kami naikkan perkara ini ke tahap penyidikan," tuturnya.
Meski begitu, Hadi mengatakan, mahasiswa UGM yang diduga melakukan pelecehan seksual itu belum ditetapkan sebagai tersangka. "Bukti permulaan kami sudah punya, tapi untuk menetapkan tersangka masih panjang. Masih beberapa alat bukti yang harus kita kumpulkan," ungkapnya.
Sementara itu, Arif Nurcahyo mengatakan, ia melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY karena didorong oleh rasa keprihatinan. Arif juga menyebut, pelaporan tersebut merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kepala PK4L UGM.
"Negara kita negara hukum, maka dibutuhkan kepastian hukum sehingga kami menyerahkan sepenuhnya kepada teman-teman di Polda DIY," ujar Arif.