MATARAM, KOMPAS-Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah, merombak dan menetapkan pengurus baru Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Provinsi NTB. Penetapan sembilan pengurus penentu kebijakan itu sebagai jawaban konkrit atas polemik berkepanjangan di tubuh organisasi yang bertugas untuk mempromosikan kepariwisataan NTB.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata NTB, M Faozal, Jumat (4/1/2019) sore di Mataram, Gubernur NTB melalui Keputusannya 2 Januari 2019, menunjuk unsur Tim Penentu Kebijakan BPPD NTB: Ryan Bachtiar (mewakili Asita NTB) Anita Ahmad (PHRI NTB), Christine Halim (INCCA NTB) , Jumadil (HPI NTB), Nunung Heri Cahyono (Astindo NTB), Priyadi Nugrahadi (Akademisi), Abdul Azis Sukarnawadi (Akademisi), Didiet Indrakusuma (Air Asia) dan Alfian Yusni (Pers). Hanya Alfian Yusni yang tersisa dari kepengurusan sebelumnya yang dipimpin Fauzan Zakaria.
Kepengurusan baru mendapat tanggapan dari Ketua DPD ASITA NTB, Dewantoro Umbu Joka. Ia mempersoalkan Ryan Bachtiar sebagai wakil ASITA NTB. Ryan dinilai memiliki kompetensi menjadi pengurus, karena Ia pelaku wisata yang sukses. Namun tidak tercatat dan tidak aktif sebagai anggota Asita NTB lima tahun terakhir, serta penunjukannya tanpa sepengetahuan asosiasi.
“Ada mekanisme organisasi yang harus dilewati. Masak sih orang yang tidak aktif diambil mewakili ASITA. Mestinya minta izin dahulu pada Asosiasi," kata Dewantoro. Oleh sebab itu nama Ryan harus ditinjau ulang. Kalau pun tetap bersikukuh dengan nama itu diminta nama Asita dibawa-bawa selaku wakil kepengurusan BPPD NTB.
Penasehat Asita NTB, Akram Wirahadi, mengatakan, asosiasi memiliki aturan tersendiri, namun di sisi lain nama yang diusulkan duduk di BPPD NTB tidak berdiri sendiri, berupa Pergub yang memiliki wewenang membentuk dan menentukan keberadaan BPPD NTB. Jalan tengahnya adalah hormati Keputusan Gubernur, dan Asita tanpa BPPD NTB tetap jalan. Sedang Ryan akan diusahakan membuat Nomor Induk Asosiasi ke DPP Asita di Jakarta.
Kepala Dinas Pariwisata NTB, M Faozal, mengatakan, proses pergantian Tim Penentu Kebijakan BPPD NTB ini, dilakukan oleh Gubernur NTB, setelah merevisi Peraturan Gubernur NTB sebelumnya, yang mengatur tentang proses rekruitmen unsur penentu kebijakan dalam BPPD NTB.
"Yang direvisi dalam Pergub sebelumnya, adalah pasal pengangkatan, dan kewenangan pengusulan nama-nama dari asosiasi. Dalam Pergub yang baru (nomer 39 tahun 2018), pasal usulan nama tidak lagi dari asosiasi, diubah menjadi proses usulan nama unsur penentu kebijakan melalui Dinas Pariwisata NTB. Undang-Undang nomer 10 tahun 2011, tentang Pariwisata pun tidak mengatur pengusulan nama dari asosiasi," ujar Faozal.
Pergub yang baru juga tidak mengatur mekanisme fit and proper test terhadap nama yang diusulkan. "Prosesnya sederhana: Dinas Pariwisata NTB mengusulkan ke Gubernur, lalu Gubernur menyetujui usulan, dan terbit Keputusan Gubernur," ucap Faozal.
Sembilan nama unsur penentu kebijakan BPPD NTB yang ditetapkan oleh Gubernur ini memiliki kualitas dan kompetensi yang bagus dan layak. Misalnya Anita Ahmad yang mewakili PHRI NTB adalah owner Hotel Grand Legi Mataram. Kemudian Christine Halim dari INCCA yang juga Sales Manager di Hotel Lombok Raya Mataram. Ryan pemilik hotel di Gili Air, Lombok Utara, developer dan memiliki saham di Asita NTB.
Anggota BPPD NTB yang baru diharapkan menjadi mesin pemikir, memilih konsep, strategi mempromosikan dan bekerja sesuai porsinya memajukan pariwisata NTB, ucap Faozal.