SIDOARJO, KOMPAS — Pengusaha buku Ali Murtopo (43) didakwa menyuap Bupati Malang Rendra Krisna sebesar Rp 3,026 miliar pada 2009-2012. Terdakwa merupakan anggota tim pemenangan pencalonan bupati yang berkomitmen membiayai kampanye dengan imbalan mendapatkan pekerjaan dari proyek Pemerintah Kabupaten Malang.
Dakwaan terhadap terdakwa Ali Murtopo dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (3/1/2019). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah.
”Mendakwa terdakwa dengan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP,” ujar jaksa KPK, Joko Hermawan.
Dalam materi dakwaannya, jaksa menguraikan terdakwa Ali Murtopo pada 2009-2012 bertempat di Rumah Makan Amsterdam Malang dan ruang kerja Bupati Malang telah memberikan uang sejumlah total Rp 3,026 miliar kepada Rendra Kresna. Pemberian uang itu bertujuan agar Rendra mengintervensi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Malang untuk memenangkan perusahaan terdakwa.
Kisahnya bermula saat 2009 terdakwa bertemu dengan calon Bupati Malang Rendra Kresna dan calon Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan bersama tim suksesnya antara lain Erik Armando Talla. Pertemuan itu menyepakati pengumpulan dana kampanye dengan cara meminjam uang kepada pengusaha-pengusaha yang tergabung dalam tim sukses.
Adapun pengembalian pinjaman itu akan diambilkan dari fee proyek-proyek yang ditangani oleh Pemkab Malang setelah Rendra dan Subhan terpilih sebagai pasangan Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang. Dalam pelaksanaannya, Direktur PT Anugerah Citra Abadi Iwan Kurniawan memberikan pinjaman Rp 11,9 miliar. Selain itu, gabungan pengusaha lain, termasuk terdakwa, meminjami Rp 20 miliar.
Singkat cerita setelah dilantik sebagai Bupati Malang, Rendra menggelar pertemuan dengan Erik yang dikenal sebagai pengusaha dan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Malang Henry Tanjung. Pertemuan itu untuk mengatur teknis lelang melalui LPSE agar proyek-proyek di Pemkab Malang dimenangkan oleh tim sukses Rendra, termasuk terdakwa.
Setelah sukses mengatur secara teknis upaya pemenangan proyek lelang, dibuat kesepakatan tentang nilai fee yang wajib disetorkan oleh pemenang lelang. Untuk proyek-proyek di Dinas Pengairan, nilai fee yang harus disetor ke Rendra Kresna sebesar 17,5-20 persen dari nilai proyek. Sementara fee untuk proyek di Dinas Pekerjaan Umum besarnya 15-17,5 persen dan proyek di Dinas Pendidikan 17,5-20 persen.
”Terdakwa ditunjuk sebagai pihak yang akan mengerjakan proyek peningkatan fisik dan mutu pada dinas pendidikan yang bersumber dari dana alokasi khusus,” kata Joko.
Untuk menyukseskan rencana disiapkan tim Teknologi Informasi yang berperan sebagai hacker pada sistem LPSE guna memenangkan perusahaan terdakwa, yakni CV Sawunggaling, CV Karya Mandiri, CV Kartika Fajar Utama, CV Tunjang Langit, CV Adhijaya Sakti, dan CV Adhikersa. Hasilnya, CV Sawunggaling mendapat kontrak Rp 8,9 miliar, CV Karya Mandiri mendapat kontrak Rp 7 miliar, CV Kartik Fajar Utama mendapat kontrak Rp 7,9 miliar, CV Adhikersa mendapat kontrak pekerjaan Rp 12,2 miliar.
Dari nilai kontrak itu total terdakwa menerima uang Rp 29 miliar dengan rincian Rp 23 miliar dipesankan barang sesuai kebutuhan, yakni buku dan alat peraga, sedangkan Rp 3 miliar diberikan kepada Rendra Kresna. Selain itu, terdakwa menikmati uang pengadaan proyek sebesar Rp 2,5 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menanggapi dakwaan jaksa KPK, terdakwa Ali Murtopo menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, Haris Fajar. Kepada majelis hakim, Haris mengatakan, kliennya tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan karena menurutnya dakwaan jaksa KPK cukup jelas.