MAGELANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Magelang menangkap FKB (25), warga Kampung Karangkidul, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Jawa Tengah. Dia ditetapkan sebagai tersangka perusakan makam di sejumlah Tempat Pemakaman Umum di Kota Magelang.
Kepala Polres Magelang Kota Ajun Komisaris Besar Kristanto Yoga Darmawan mengatakan, pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa dan sebelum melanjutkan pemeriksaan, pihaknya masih akan berupaya mengecek kondisi kesehatan yang bersangkutan. Sejauh ini, polisi belum mengetahui motif perbuatan pelaku.
”Pelaku terlebih dahulu menjalani observasi kondisi kesehatan jiwa di RSJ (rumah sakit jiwa). Dari hasil observasi itu, kami baru bisa mengetahui apakah dengan kondisi kejiwaannya, pelaku layak dimintai keterangan,” ujar Kristanto dalam konferensi pers di Kantor Polres Magelang Kota, Sabtu (5/1/2019).
FKB tertangkap basah oleh warga saat sedang merusak dua nisan makam di TPU Nambangan, Jumat (4/1/2019) malam. Aksi pelaku ini langsung dilaporkan warga ke Polres Magelang Kota. Dalam aksi yang dilakukannya sejak Desember 2018 hingga sekarang, pelaku telah merusak 23 nisan makam di empat TPU secara acak. Empat TPU tersebut adalah TPU Giri Dharmaloyo, TPU Kampung Kiringan, TPU Kampung Malangan, dan TPU Nambangan.
Saat ditangkap warga dan polisi, FKB sama sekali tidak melakukan aksi perlawanan. Namun, menurut Kristanto, pelaku sulit diajak berkomunikasi dan dimintai keterangan karena lebih banyak diam saat ditanya. Pelaku pun cenderung menolak, kerap menoleh ke kanan dan ke kiri saat difoto.
Sekalipun masih sulit mengumpulkan keterangan dari pelaku, Kristanto mengatakan, pihaknya memastikan pelaku melakukan aksinya seorang diri, tanpa melibatkan kelompok atau jaringan apa pun. Perjalanan dari rumah dan berpindah-pindah ke empat TPU tersebut ditempuh pelaku hanya dengan berjalan kaki, tanpa mengendarai kendaraan.
Dengan perbuatan yang dilakukannya, pelaku dinyatakan melanggar Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 179 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, dan atau 1 tahun 4 bulan. Namun, mengingat riwayat gangguan jiwa yang diderita pelaku, dia pun belum bisa memastikan apakah kasus ini bisa dilanjutkan atau tidak.
FKB adalah anak bungsu dari tiga bersaudara. Sebelumnya, dia pernah bekerja sebagai petugas satpam di salah satu unit usaha keuangan di Kota Magelang. Berdasarkan keterangan dari keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya, FKB pernah menjadi pasien rawat jalan RSJ Prof Dr Soerojo Magelang. Terakhir, dia pun menjalani rawat inap di RSJ Prof Dr Soerojo pada April 2017.
Dia pun pernah menjalani pengobatan alternatif di Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta. Namun, setelah beberapa saat, pengobatan tidak dilanjutkan.
Towil, salah seorang pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Magelang, mengatakan, penangkapan pelaku perusakan makam sudah cukup melegakan masyarakat. Ke depan, dia pun meminta masyarakat agar tidak mudah terpancing isu negatif dan hanya memercayai keterangan resmi polisi.