DENPASAR, KOMPAS - Target Pemerintah Provinsi Bali untuk bebas rabies pada tahun 2018 belum tercapai. Tahun lalu, Dinas Kesehatan Provinsi Bali mencatat, ada empat orang meninggal positif klinis rabies. Upaya bebas rabies terus dievaluasi agar terwujud Bali bebas rabies tahun 2020.
Agar target tercapai, Pemprov Bali mengimbau masyarakat ikut berpartisipasi dan memperkuat kerja sama dalam menuntaskan masalah rabies. Dari sembilan kabupaten/kota, tiga kabupaten masih masuk zona merah rabies, yakni Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Bangli.
Masyarakat dan pemerintah, menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya, harus bersama-sama memberantas rabies. ”Kesadaran mencegah, mengatasi, dan menanggulangi anjing rabies harus dimaksimalkan.
Perhatian terhadap kesehatan manusia dan hewan terus ditingkatkan. Ketika digigit anjing, warga segera ke puskesmas dan menceritakan kronologinya agar penanganannya tepat,” kata Suarjaya di Denpasar, Jumat (4/1/2019).
Pemprov terus menganggarkan subsidi untuk vaksin antirabies (VAR). Setiap tahun, Dinkes Bali menyediakan 70.000 dosis VAR secara bertahap karena VAR kedaluwarsa dalam satu tahun setelah diproduksi. Bahkan, serum antirabies hanya bertahan tiga hari.
Jumlah VAR yang ada di semua rumah sakit umum pemerintah dan puskesmas yang ditunjuk sebagai rabies center per hari Jumat kemarin tercatat sekitar 12.000 dosis.
Selain memaksimalkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terkait rabies, Suarjaya menyiapkan 42 rabies center. Rabies center adalah semua rumah sakit umum di Bali dan beberapa puskesmas yang ditunjuk.
”Siapa saja dapat datang ke rabies center. Diharapkan tidak ada lagi keluhan tak ada VAR atau pelayanan kurang,” kata Suarjaya.
Ia menjelaskan, status bebas rabies didapat jika suatu daerah dalam dua tahun berturut-turut tidak ada kasus rabies, baik pada manusia maupun hewan.
Plt Kepala Dinas Peternakan Provinsi Bali Wayan Mardiana bersama tim penanganan rabies memprioritaskan mengatasi rabies di kawasan zona merah rabies.
”Pencegahannya mencakup sosialisasi dan informasi, terutama kepada pemilik anjing, agar menjaga kesehatan hewan peliharaannya sehingga terhindar dari rabies. Selain itu, juga langkah pencegahan agar rabies tidak menyebar ke kawasan lain di luar zona merah,” kata Mardiana.
Desa Sanur Kaja, Kota Denpasar, mengeluarkan peraturan desa (perdes) yang melarang masyarakat mengonsumsi daging anjing.
Perbekel Sanur Kaja, Made Sudana, mengatakan, peraturan ini sebagai upaya penguatan perlindungan anjing. Harapannya, warga peduli dengan hewan, khususnya anjing. Dalam perdes tercantum larangan menganiaya, mencuri, dan membuang anjing dalam keadaan hidup atau mati.
Peraturan juga dibuat agar masyarakat memperhatikan kesehatan hewan, terutama anjing. Warga diminta rajin melakukan vaksinasi rabies dan sterilisasi untuk anjingnya ke Dinas Peternakan Provinsi Bali. Biayanya gratis. Perdes berlaku bulan Oktober 2018. Sejak 2016, Kota Denpasar berstatus bebas rabies. (AYS)