Pengusaha Ritel Setuju Pembatasan Plastik Sekali Pakai
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS – Setelah Pemerintah Kota Denpasar memberlakukan pengurangan pemakaian kantong plastik mulai Januari 2019, Pemerintah Kabupaten Badung mulai Maret 2019 memberlakukan pengurangan penggunaan kantong plastik. Langkah serupa dijalankan Pemerintah Provinsi Bali yang pada Desember 2018 mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Terkait langkah pemerintah daerah itu, kalangan pengusaha ritel dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Bali menyatakan mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya mengendalikan pencemaran lingkungan dengan mengendalikan penggunaan kantong plastik.
“Selain berdampak positif terhadap lingkungan, secara bisnis juga menguntungkan pengusaha ritel dalam hal efisiensi biaya,” kata Ketua DPD Aprindo Bali Anak Agung Ngurah Agung Agra Putra, Minggu (6/1/2019).
Agra menambahkan, toko ritel menyediakan kantong plastik (kresek) kepada konsumen sebagai bentuk fasilitas pelayanan. Adapun pengadaan kantong plastik menjadi biaya dalam operasional toko ritel.
Menurut Agra, sebagian toko swalayan di Bali sudah menggunakan kantong plastik yang mudah terurai (biodegradable) berstandar SNI. “Toko swalayan saat ini berusaha semaksimal mungkin untuk mengurangi penggunaan kantong plastik,” kata Agra.
Sebagian pembeli mau menerima kantong belanja selain kresek atau membawa kantong belanja sendiri, akan tetapi sebagian konsumen masih meminta kantong plastik ke toko.
Menurut Agra, kantong plastik bukan barang terlarang atau ilegal karena tidak ada undang-undang yang melarang produksi atau penggunaan kantong plastik. “Setahu saya, yang ada hanya pengendalian, pengelolaan, penanganan, dan pengolahan,” ujar Agra.
Sebelumnya, Senin (24/12/2018), Gubernur Bali I Wayan Koster mengumumkan terbitnya Pergub Bali No 97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang menjadi kebijakan strategis dalam pengelolaan sampah di Bali. Pergub Bali itu mengatur pembatasan kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik.
Pemprov Bali memberikan waktu enam bulan bagi setiap produsen, pemasok, pelaku usaha, dan penyedia plastik sekali pakai untuk menyesuaikan usahanya menyusul diumumkannya Pergub Bali No 97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Adapun Pemkot Denpasar mulai 1 Januari 2019 menerapkan Peraturan Wali Kota Denpasar No 36/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Kantong plastik yang dimaksud adalah kanton yang terbuat atau mengandung bahan dasar plastik, polyethylene, atau bahan sejenisnya yang digunakan sebagai media mengangkat atau mengangkut barang.
Setelah Denpasar, Pemkab Badung mengeluarkan Peraturan Bupati No 48/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Perbup Badung No 48/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recyle (3R) Melalui Bank Sampah pada November 2018.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung Putu Eka Merthawan menyatakan kedua peraturan bupati itu sedang disosialisasikan ke masyarakat.
“Maret baru diberlakukan peraturan bupati itu,” kata Merthawan, Minggu. “Sosialisasi dilakukan agar masyarakat paham bagaimana caranya ikut mengurangi kantong plastik,” ujar Merthawan menambahkan.
Terkait peraturan pembatasan penggunaan kantong plastik untuk mengurangi timbulan sampah, Agra menyatakan, peraturan itu harus menjadi komitmen bersama, termasuk pengusaha dan masyarakat.
“Harus dibuatkan sistem penanganan, pengelolaan, dan pengolahan sampah yang terintegrasi sehingga proses 3R itu dapat dilaksanakan, bukan hanya reduce-nya saja,” ujar Agra.