PALEMBANG, KOMPAS — Tiga rumah sakit di Sumatera Selatan yang sempat diputus kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu kini dapat melayani peserta BPJS Kesehatan kembali. Ketiga rumah sakit itu sudah mengirimkan surat komitmen untuk menjalani proses tahapan akreditasi.
Ketiga rumah sakit di Sumsel yang sempat diputus kontrak kerja samanya dengan BPJS Kesehatan adalah RS Musi Medika Cendikia, Palembang; RSIA Graha Mandiri, Palembang; dan RS Siloam Silampari, Lubuk Linggau. Ketiga RS ini masuk diantara 65 RS di sejumlah daerah di Indonesia yang diputus kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kepastian izin tersebut tertuang melalui surat dari Kementerian Kesehatan Nomor HK 03.01/Menkes/18/2019 yang ditulis hari Jumat (4/1/2019). Dalam surat tersebut tertuang bahwa rumah sakit yang belum terakreditasi dan berdasarkan hasil kajian tengah meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional, maka diputuskan untuk diperpanjang kontrak kerja samanya.
Atas keputusan ini, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Sumsel Widya Anggraini ketika dihubungi dari Palembang, Sabtu (5/1/2019), mengatakan, memang sempat ada surat dari Kementerian Kesehatan perihal rekomendasi agar BPJS Kesehatan tidak melajutkan perjanjian kerja sama dengan ketiga rumah sakit tersebut.
Namun, setelah dikonfirmasi, ternyata ketiga rumah sakit itu sedang menjalani tahapan untuk mendapatkan sertifikasi akreditasi dengan mengirimkan surat komitmen. ”Kementerian Kesehatan pun memberi waktu bagi ketiga rumah sakit tersebut hingga 30 Juni 2019 untuk menyelesaikan proses akreditasinya,” ujarnya.
Menurut Widya, butuh waktu bagi sebuah rumah sakit untuk mendapatkan akreditasi karena harus melalui sejumlah tahapan. ”Setidaknya butuh waktu sekitar enam bulan untuk sebuah rumah sakit mendapatkan akreditasinya,” ujarnya.
Widya menegaskan, dengan adanya surat dari Kementerian Kesehatan tersebut, ketiga rumah sakit tersebut sudah diperbolehkan kembali untuk melayani peserta BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Andi Anshar menerangkan, saat ini BPJS Kesehatan masih menunggu petunjuk teknis dari regulator, dalam hal ini Kementerian Kesehatan. ”Kami hanya pelaksana. Apabila ada kebijakan baru, tentu kami jalankan,” ujarnya.
Pemutusan kontrak kerja sama sempat ada. Namun, dengan adanya surat baru ini, tentu akan disesuaikan. Sebelumnya, pihak rumah sakit yang diputus kontraknya berkewajiban untuk memberitahukan pasien bahwa tidak lagi bekerja sama. Hal ini untuk menanggulangi adanya pasien yang telantar.
Adapun untuk peserta yang sudah dirawat sebelum 1 Januari 2019, tentu akan tetap dirawat dan tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan hingga pasien itu sembuh.