Sembilan Parpol di Jateng Belum Serahkan Daftar Tim Kampanye
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS - Sebanyak sembilan partai politik belum menyerahkan daftar nama tim kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jawa Tengah. Jika diketahui melakukan kampanye sebelum daftar diserahkan, aktivitas tersebut terancam dibubarkan.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun, di Kota Semarang, Senin (7/1/2019), mengatakan, penyerahan daftar tim kampanye ke KPU merupakan salah satu kewajiban peserta pemilu dalam kampanye. Di tingkat provinsi, baru 7 dari 16 partai yang sudah melakukan. Tujuh partai itu yakni PKB, PDIP, Golkar, Nasdem, Berkarya, PKS, dan Demokrat.
"Sembilan lainnya belum. Dengan demikian, mereka tak memanfaatkan ruang yang tersedia untuk kampanye dengan baik. Padahal meluluskan jadwal kampanye bukan hal mudah," ujar Anik.
Dia menambahkan, jika sembilan partai tersebut belum menyerahkan daftar nama tim tetapi melaksanakan kampanye, maka Bawaslu akan bertindak. "Ini sesuai dengan regulasi. Jika berkampanye tanpa menyerahkan daftar nama tim, maka akan dibubarkan," lanjutnya.
Selain parpol, 10 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga belum menyerahkan daftar tim kampanye, sedangkan 10 sisanya sudah. Sementara itu, untuk pasangan calon presiden/calon wakil presiden di Jateng, baik nomor urut 1 maupun 2, sudah menyerahkan daftar tim kampanye ke KPU Jateng.
Terkait kesiapan logistik pemilihan umum, Bawaslu Jateng mencatat, mayoritas daerah di 35 kabupaten/kota di Jateng sudah memiliki gudang penyimpanan yang representatif. Bahkan, beberapa di antaranya memiliki gudang dengan kapasitas yang dibutuhkan.
Kendati demikian, menurut Anik, ada beberapa catatan bagi sejumlah daerah seperti Kabupaten Purworejo, Karanganyar, dan Pemalang. "Sejumlah daerah menjadi pertimbangan karena kerawanan cuaca. Ke depan, kami akan sampaikan ke KPU terkait kesiapan gudang logistik," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jateng Fajar Saka, menambahkan, pihaknya telah meminta seluruh Bawaslu di 35 kabupaten/kota agar menyampaikan setiap kegiatan ke publik. Menurut dia, hal tersebut sebagai tanggung jawab Bawaslu sebagai lembaga publik.
Kegiatan tersebut mulai dari aktivitas pencegahan, penindakan, serta sengketa yang pernah dijalani. "Ini akan menjadi gambaran, bahwa sejak 2018 kami lakukan berbagai hal, sehingga pelaksanaan Pemilu 2019 ini terkawal dengan baik dan hak warga negara terjamin," kata Fajar.