BANDA ACEH, KOMPAS - Badan Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi Aceh memetakan potensi minyak dan gas di wilayahnya serta segera menawarkan kepada investor untuk dieksplorasi. Tahun ini beberapa perusahaan minyak dan gas siap melakukan pengeboran survei tahap awal.
Pelaksana Tugas Badan Pengelolaan Minyak dan Gas Aceh (BPMA) Azhari Idris mengatakan, Aceh punya hak khusus mengelola migas di wilayahnya. ”BPMA dibentuk sebagai pengendali pengelolaan migas di Aceh,” kata Azhari, saat peresmian kantor BPMA di Banda Aceh, Senin (7/1/2019).
Berakhirnya era keemasan LNG Arun di Lhokseumawe bukan berarti potensi migas di Aceh tutup buku. Potensi migas di Aceh masih sangat besar. Beberapa blok yang menyimpan migas antara lain blok Andaman, blok B Lhoksukon, blok lepas pantai Lhokseumawe, blok Pulau Banyak Aceh Singkil, dan blok lepas pantai Pidie Jaya, dan blok Arakundo Aceh Timur.
Namun, kata Azhari, besaran cadangan migas di blok-blok itu harus disurvei lebih dulu. Tahun ini, pengeboran akan dilakukan di lepas pantai Pidie Jaya oleh Repsol Oil dan di Lhokseumawe oleh Zaratex. Adapun Blok A di Aceh Timur yang dikelola PT Medco tak lama lagi segera berproduksi.
Aceh memperoleh hak kekhususan mengelola secara mandiri sumber daya migas yang berada di wilayahnya. Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Dalam PP itu disebutkan, Aceh berhak mendapatkan bagi hasil 30 persen dari pengelolaan migas di atas 12 mil laut. Adapun pengelolaan di bawah 12 mil laut pembagian hasil 70 persen untuk Pemprov Aceh dan 30 persen untuk pemerintah pusat.
Sistem pengelolaan
Azhari menuturkan, potensi migas dikelola untuk meningkatkan pendapatan Provinsi Aceh dan kabupaten penghasil. Sistem pengelolaan akan melibatkan perusahaan milik daerah bekerja sama dengan perusahaan migas sebagai investor.
Staf Ahli Pemprov Aceh Iskandar mengatakan, dengan diberikannya kewenangan besar, dirinya berharap BPMA mampu mengembangkan industri migas di Aceh. Ia mengatakan, pendapatan Aceh dari migas akan digunakan untuk pembangunan daerah.
Sebenarnya, lanjut Iskandar, Aceh bisa membangun perusahaan migas sendiri sehingga potensi migas dapat dikelola mandiri. Namun, saat ini Aceh kekurangan sumber daya manusia di bidang perminyakan.
Iskandar menambahkan, perusahaan migas yang melakukan aktivitas bisnis di Aceh diwajibkan membuka kantor di Aceh sehingga memudahkan koordinasi dan dapat menyerap tenaga kerja lokal. Persoalan serapan tenaga kerja juga menjadi perhatian pemerintah daerah. (AIN)