logo Kompas.id
NusantaraDenda Rp 20 Juta bagi Pembuang...
Iklan

Denda Rp 20 Juta bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Oleh
Irma Tambunan
· 3 menit baca

JAMBI, KOMPAS — Seorang warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di kawasan Kebun Handil, Kota Jambi, dijatuhi denda Rp 20 juta. Jika tak bisa membayar, pelaku dikenai kurungan selama 1 bulan 15 hari.

Vonis dibacakan Hakim Moraelam Purba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (8/1/2019). ”Terdakwa terbukti bersalah membuang sampah di luar waktu dan volume yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah,” ujarnya.

Sebagaimana diatur perda itu, dalam Pasal 47 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, serta fasilitas umum. Dilarang pula membuang sampah dari atas kendaraan. Membuang sampah di tempat pembuangan sementara dibatasi maksimal 1 meter kubik. Lebih dari itu, setiap warga wajib membuangnya ke tempat pembuangan akhir.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000