JAMBI, KOMPAS — Seorang warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di kawasan Kebun Handil, Kota Jambi, dijatuhi denda Rp 20 juta. Jika tak bisa membayar, pelaku dikenai kurungan selama 1 bulan 15 hari.
Vonis dibacakan Hakim Moraelam Purba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (8/1/2019). ”Terdakwa terbukti bersalah membuang sampah di luar waktu dan volume yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah,” ujarnya.
Sebagaimana diatur perda itu, dalam Pasal 47 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, serta fasilitas umum. Dilarang pula membuang sampah dari atas kendaraan. Membuang sampah di tempat pembuangan sementara dibatasi maksimal 1 meter kubik. Lebih dari itu, setiap warga wajib membuangnya ke tempat pembuangan akhir.
Warga juga dilarang membuang sampah di luar tempat pembuangan yang telah ditetapkan dan juga dilarang membuang sampah di TPS di luar waktu yang telah ditentukan. Pembuangan sampah di TPS hanya boleh dari pukul 18.00 hingga 06.00 WIB.
Terkait dengan aturan di atas, warga pembuang sampah bernama Ali Johan Slamet tersebut ditangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi karena melanggar batas volume dan waktu pembuangan sampah yang ditetapkan. Ia membuang sampah dengan volume lebih dari 1 meter kubik dan pukul 13.00 WIB.
”Warga kami ini memang membuang sampah pada siang hari, dengan volume sebanyak satu bak mobil berisi daun kelapa,” ujar Lurah Kebun Handil, Alamsyah Powa.
Warga kami ini memang membuang sampah pada siang hari, dengan volume sebanyak satu bak mobil berisi daun kelapa.
Vonis yang ditetapkan hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni Rp 40 juta. Sebelum menetapkan vonis, hakim menanyakan bilamana terdakwa keberatan dengan denda Rp 40 juta. Ali pun menyampaikan surat permintaan maaf atas perbuatan yang dilakukannya. Ia selanjutnya meminta keringanan denda dan menyatakan baru pertama kali membuang sampah sebanyak itu. Ia mengaku tak melihat ada plang berisi aturan pembuangan sampah di TPS.
Dalam sidang, Lurah Powa menjelaskan, sudah terpasang plang peringatan berukuran 1,5 meter x 1,5 meter di sekitar TPS. Isinya termasuk soal larangan membuang sampah dengan volume berlebih dan di luar waktu yang ditentukan.
Pertama kali
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi Ardi mengatakan, penegakan hukum terhadap pembuang sampah sembarangan ini baru pertama kali diterapkan meskipun perda terbit sejak 2013. Penegakan hukum baru dilakukan karena menunggu terbitnya peraturan wali kota yang baru keluar pada Desember 2018.
Adapun Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 84 Tahun 2018 itu tentang Penerapan Sanksi Administratif Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam peraturan itu disebutkan sanksi bagi pelanggar perda pengelolaan sampah mulai dari denda Rp 5 juta hingga Rp 40 juta, tergantung dari jenis pelanggarannya. Peraturan juga memungkinkan masyarakat untuk mendukung pemantauan dan pengawasan.
Masyarakat dapat mengadukan tindakan pelanggaran ke Pos Pengaduan Lingkungan Hidup di Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi. Namun, pengaduan itu wajib dilengkapi dengan bukti visual berupa foto ataupun video.
Selama ini sudah menjadi keresahan bersama soal banyaknya sampah berserakan tidak pada tempatnya. Bahkan, tak jarang tumpukan sampah ditemukan hingga memenuhi badan jalan. Kondisi itu menimbulkan ketidaknyamanan warga.
Menurut Ardi, pihaknya berharap penegakan hukum bagi pelanggar perda itu akan lebih maksimal. ”Penegakan perda merupakan upaya untuk menjaga kebersihan di Kota Jambi,” katanya.