JAMBI, KOMPAS - Kasus korupsi yang menjerat sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi dan anggota DPRD Jambi berimbas pada rendahnya serapan anggaran daerah itu pada 2018. Pemprov dan DPRD Jambi bersepakat memperbaiki kinerja APBD pada tahun ini.
Dalam sidang paripurna Hari Ulang Tahun Ke-62 Provinsi Jambi, Senin (7/1/2019), Pelaksana Tugas Gubernur Jambi Fachrori Umar menyampaikan, serapan APBD Jambi tahun 2018 mencapai 88 persen dari total anggaran Rp 4,67 triliun. Persentase serapan itu lebih kecil dibandingkan dengan tahun 2017 yang mencapai 95 persen.
Seusai sidang paripurna, Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston menyebutkan serapan APBD tahun 2018 ini yang terendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Ia mengakui, hal itu tidak lepas dari banyaknya kasus korupsi, khususnya uang ketuk palu pengesahan dana APBD tahun 2017 yang melibatkan Gubernur Jambi, pejabat Pemprov Jambi, dan semua anggota DPRD Provinsi Jambi. ”Akibat persoalan itu, kinerja jadi tak maksimal. Banyak rencana pengadaan atau lelang yang molor,” katanya.
Realisasi serapan dana perimbangan dari pemerintah pusat untuk Provinsi Jambi 91 persen atau Rp 2,4 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Erwan Malik, Asisten 1 Sekda Saifudin, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Arfan, dan anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono sebagai tersangka dalam kasus uang ketuk palu. Mereka telah divonis dan menjalani hukuman.
Pekan lalu, KPK kembali menetapkan 12 tersangka yang terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi. Mereka adalah Cornelis Buston (Ketua DPRD); Syahbandar dan Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD); 5 pimpinan fraksi, yakni Sufardi Nurzain (Fraksi Golkar), Cekman (Fraksi Restorasi Nurani), Tadjudin Hasan (Fraksi PKB), Parlagutan Nasution (Fraksi PPP), dan Muhammadiyah (Fraksi Gerindra); Ketua Komisi III DPRD Zainal Abidin; dan tiga anggota DPRD, yakni Elhelwi, Gusrizal, dan Efendi Hatta. Kemarin, mereka turut hadir pada rapat paripurna HUT Provinsi Jambi.
Chumaidi membenarkan, kasus korupsi yang menjerat pejabat eksekutif dan legislatif di Jambi memperlambat realisasi APBD. Dia meminta maaf atas hal itu kepada seluruh rakyat Jambi dan menyatakan tak akan lagi mengulang praktik uang ketuk palu dalam pembahasan dana APBD. (ITA)